Perkosa Siswi di Perpustakaan, Kebejatan Guru 3 Anak Terbongkar Berkat Kecurigaan Warga Lihat Ini

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin bersama pelaku pencabulan bernama Musnoyus S Pd (41).

Kebejatan Musnoyus tak cuma sampai di sana, pria bertubuh kurus itu rupanya sudah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak.

"Sudah, anak ada tiga," ucap Musnoyus.

Sempat Dikabarkan Mati Dimakan Komodo, Panji Petualang Beberkan Sosok Penyebar Isu: Gua Jujur Nih

Kebejatan Musnoyus Terbongkar

Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin, menuturkan kronologi aksi pencabulan tersebut terjadi di ruangan perpustakaan SD Cinennung itu.

Ia menyebutkan pelaku bersama korban nyaris dimassa warga saat ditemukan mesum di Perpus SD Inpres 12/79/ Cinennung, Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 21. 00 Wita.

Pasalnya, aksi mesum tersebut tertangkap basah oleh warga setempat.

Rayakan Natal Pertama Bareng Ruben Onsu & Sarwendah, Celetukan Betrand Peto Soal Kado Jadi Sorotan

"Warga yang menemukan keduanya mesum hingga berhubungan badan di ruang Perpustakaan tersebut," kata Iptu Djamaluddin kepada tribunbone.com di ruangannya, Mapolsek Palakka, Kamis (26/12/2019).

Warga curiga melihat Musnoyus dan LV yang datang ke Perpustakaan malam-malam.

"Mereka memang sudah dibuntuti warga setempat, karena curiga kepada keduanya malam-malam di Perpus," tambahnya.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, paman wanita di bawah umur tersebut melaporkan aksi bejat pelaku, Kamis (26/12/2019) dini hari.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Palakka.

Satroni Rumah Pasha Ungu saat Tengah Malam, Nikita Mirzani Melongo Lihat Kondisinya: Ya Allah!

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, oknum guru bejat itu kini ditahan di Polsek Kalideres dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Korbannya ini anak di bawah umur, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin di Mapolsek Palakka, Kamis (26/12/2019).

Berita Terkini