Balita 2 Tahun di Kupang Dianiaya Ibu Kandung hingga Tewas, Penyebabnya Ternyata Sepele

Penulis: Muji Lestari
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan bayi berusia 2 tahun (berbaju kuning), saat digelandang polisi menuju sel di Mapolres Kupang Kota, Kamis (2/2/2019).

Selesai menggali tanah, pelaku kembali ke kos/rumah.

Sekira pukl 22.00 WITA, pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat ke tempat korban akan dikubur.

Saat itu lah ia ditemukan anggota TNI AU dan langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan kasus tersebut.

Banjir Surut, Yuni Shara Sibuk Ikut Bersih-Bersih Rumah hingga Rela Ngepel Sambil Jongkok

Dijelaskannya, saat menerima laporan kejadian tersebut, ia langsung memimpin olah tempat kejadian perkara.

"Kita amankan pelaku dan kita periksa sejumlah saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Jenasah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum.

Polisi Lakukan Autopsi

ihak kepolisian melakukan otopsi terhadap jenazah bayi malang, DM (2) yang diduga dianiaya ibu kandungnya, Adriana Lulu Djami alias Ina (33).

Otopsi dilakukan di RSB Drs Titus Ully Kupang pada Jumat (3/1/2020).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan P. Sujana pada Jumat sore.

"Baru selesai otopsi, jika hasil otopsi telah dikeluarkan akan kami sampaikan," katanya.

Sementara itu, pelaku yang merupakan ibu kandung korban saat ini telah ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 351 ayat 3 KUHP

(TribunJakarta/Pos-Kupang)

Berita Terkini