Polisi Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Cilincing

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaca mobil bagian kanan milik Fakhri Ahmad, yang retak akibat menjadi sasaran pelaku kriminal pecah kaca.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pria, Imam Wijaya (44) ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Tipar Cakung RT 002/RW 005 Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (28/12/2019) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Ketika itu Imam memecahkan kaca mobil milik Mulawarman (45), yang terparkir di lokasi.

Pelaku mengambil tas berisi barang-barang dan surat-surat berharga serta uang tunai Rp 20 juta.

"Pada saat melaksanakan piket, Buser Polsek Cilincing menerima laporan dari Mulawarman bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian," kata Wirdhanto, Rabu (8/1/2020).

Atas laporan tersebut selanjutnya Buser Polsek Cilincing melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pada Selasa (7/1/2020) kemarin.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan yang dihuni pelaku, saksi berhasil menemukan barang bukti," ungkapnya.

Tersingkir dari Timnas Indonesia, Fakhri Husaini Siap Beradu Program dengan Shin Tae-yong

ART Aniaya Anak Majikan, Sikap Asli Pelaku Dibongkar Rekan Kerjanya

Tersangka pun mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan sebagian hasil kejahatan yang dilakukan saat kejadian tersebut.

Sementara sebagian barang milik korban lainnya disembunyikan di suatu tempat.

Tim Buser lalu membawa pelaku ke tempat disembunyikannya barang bukti lainnya.

"Namun pada saat itu ternyata digunakan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," tutur Wirdhanto.

Adapun barang bukti yang disita yakni rekaman kamera CCTV, satu setel pakaian yang digunakan oleh pelaku, satu buah obeng, satu buah tas ransel dan satu buah kunci mobil Honda Mobilio.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing guna proses pengusutan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tembak Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Cilincing saat Tunjukkan Hasil Curian

Berita Terkini