Anak Artis Jual Senjata Ilegal

Kasus Koboi Lamborghini Seret Anak Ayu Azhari, Jual Senpi Ilegal dan Ancaman 20 Tahun Penjara

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka penyuplai senjata api ilegal ke Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus hukum yang menyeret pengemudi Lamborghini, Abdul Malik, terus bergulir.

Setelah kasus kepemilikan satwa langka yang telah diawetkan, kini pria berusia 44 tahun itu dililit masalah lain.

Ia memiliki sejumlah senjata api beserta ribuan amunisinya.

Masalahnya, semua itu tidak berizin alias ilegal.

Setidaknya ada tujuh senjata api ilegal yang dimiliki Abdul Malik, di antaranya berjenis M4, AR 15, shotgun escort, Glock, dan G2 Elite.

Senjata-senjata itu didapatkan dari tiga orang yang saat ini sudah ditangkap polisi.

Mereka adalah Axel Djody Gondokusumo (29), Yunarko (36), dan Muhammad Setiawan (25).

Satu di antara ketiganya merupakan anak dari artis lawas Ayu Azhari, yakni Axel.

"Ya itu rekan-rekan sudah tahu ya. Inisialnya ADG (anak Ayu Azhari)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).

Axel diringkus di kediamannya di Jalan Kemang Timur Dalam IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).

Bastoni menyebut orangtua dari tersangka Axel sudah mengetahui anaknya terlibat kasus ini.

"Sudah tahu, sudah tahu," ujar Bastoni.

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak memeriksa orangtua tersangka lantaran tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Axel.

Peran Axel dalam kasus ini adalah menjual dua pucuk senjata api kepada Abdul Malik.

"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelas Bastoni.

Kedua, sambungnya, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.

"Harga senjata bermacam-macam. Sekitar ratusan juta, baik laras pendek maupun panjang," ucapnya.

Axel kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Ia juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Bastoni.

Ia mengatakan, saat ini polisi masih mencari seorang tersangka lain yang diduga menjadi penyuplai utama senjata api ilegal.

"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujarnya.

Berita Terkini