Ketua DPRD Jakarta Dukung Kebijakan Gubernur Pramono Soal Diskon Pajak Hotel dan Restoran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUNG PRAMONO- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendukung kebijakan Gubernur Pramono soal diskon pajak hotel dan restoran. Hal itu dikatakan Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur DKI Pramono Anung yang memberikan insentif pajak berupa potongan 50 persen untuk usaha hotel dan 20 persen bagi restoran.

Khoirudin menilai, kebijakan tersebut sangat membantu pelaku usaha yang tengah menghadapi kondisi perekonomian belum stabil.

“Perekonomian kita tidak sedang baik-baik saja,” kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, pemberian insentif bagi objek pajak yang mengalami penurunan pendapatan merupakan langkah bijak dari pemerintah. 

Meski begitu, ia tak menampik kebijakan tersebut berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, Khoirudin menilai Pemprov DKI bisa mengoptimalkan pemasukan dari sektor lain untuk menutup potensi penurunan tersebut.

“Kita bisa menggenjot dari pemanfaatan aset Pemda. Jadi, saya mendukung apa yang diputuskan Mas Pram (gubernur),” ucap politisi PKS itu.

Khoirudin juga memastikan insentif pajak ini tepat sasaran lantaran langsung menyentuh pelaku usaha yang terdampak.

“Selama ini, para pelaku usaha tidak pernah mendapat diskon ketika perekonomian sedang sulit. Karena itu, kita perlu memberikan perhatian kepada mereka. Saya setuju dengan kebijakan ini,” pungkasnya.

Keringanan Pajak

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman. 

Dalam pergub itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025. 

Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025. 

“Jadi misalnya kalau bayarnya 10, maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September. Jadi selama satu bulan ini kita berikan keringanan 50 persen,” ungkap Pramono. 

Halaman
12

Berita Terkini