Sementara untuk sektor makanan, minuman, dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir tahun ini.
“Untuk makanan dan minuman, bukan hanya jasa perhotelan saja tetapi juga untuk makanan dan minuman 20 persen sampai dengan Desember 2025,” ujarnya.
Pramono menjelaskan, keringanan ini diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional. Selain mendukung penyediaan lapangan kerja, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pelaku usaha mendapat insentif fiskal agar mampu bertahan di Jakarta.
Pramono menambahkan, insentif ini juga untuk menjaga daya saing usaha di Jakarta.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan diwajibkan melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang telah digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta. Pramono menegaskan, insentif ini berlaku sejak hari penandatanganan keputusan, yakni Senin (25/8/2025). Ia menyebut, kebijakan ini masih bersifat sementara dan akan dievaluasi pada 31 Januari 2026.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya