"Jadi perpres itu berarti Bakamla bisa mengejar dan memberhentikan?" tegas Najwa Shihab.
• Sederet Soal Latihan Tes SKD, Beserta Trik dan Tips Lolos CPNS 2019
"Iya, masa kita tak melakukan sikap sesuai aturan yang ada," imbuh Metya Hafid.
Mendengar pernyataan itu, Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman bereaksi.
"Kita tetap harus memperhitungkan eskalasi, karena eskalasi juga harus dijaga. Kalau diinstruksi (red: Presiden) untuk menenggelamkan, saya akan lakukan," beber Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman.
Seperti diberitakan, sejumlah kapal ikan Cina diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut masuk perairan Indonesia pada 19 Desember 2019.
Kapal-kapal Cina yang masuk dinyatakan telah melanggar exclusive economic zone (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
Selain itu, Coast Guard Cina juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
SIMAK VIDEONYA: