Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Wanita, Sang Ayah Sebut Anaknya Sudah Punya Istri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Fakta baru pelajar Malang membunuh begal demi melindungi wanita terungkap oleh sang ayah.

Pelajar tersebut berinisial ZA (17) ternyata berstatus menikah dan memiliki satu anak.

ZA yang kini menjadi terdakwa pembunuh begal asal Malang ternyata sudah memiliki seorang istri dan anak.

Ayah kandung ZA berinisial ST (53) mengungkapkan fakta tersebut kepada TribunJatim.com.

ST mengatakan, kalau sang anak ZA menikah dengan seorang perempuan saat duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Siapa sangka, jika pernikahan itu berawal dari sebuah perjodohan.

ZA akhirnya menikah dengan seorang perempuan berinisial I.

Dari hasil pernikahan tersebut, I melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia satu tahun.

"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Istri dan anak kandung ZA berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.

"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.

ST sebagai ayah kandung ZA mengaku, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," jawabnya singkat.

Rencananya sidang ZA dengan pembacaan tuntutan itu akan digelar pukul 15.00 di PN Kepanjen.

Situs PN Kepanjen Diretas

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020) (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Situs web resmi Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni pn-kepanjen.go.id, diretas pada Senin (20/1/2020).

Diduga, peretasan situs web itu terkait dengan persidangan ZA (17) yang sedang berlangsung di pengadilan tersebut.

ZA merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Malang, yang didakwa penjara seumur hidup akibat membunuh begal yang menyerangnya.

Akibat aksi peretasan itu, situs resmi itu tidak bisa diakses.

Peretas menuliskan kalimat protes terhadap pengadilan itu terkait kasus ZA.

Peretas menuliskan kalimat "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela, pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, situs web itu diretas sejak Kamis pekan lalu.

Berkas dan informasi yang biasanya dilayani secara online, untuk sementara akan dilayani secara offline.

"Mulai Kamis sudah tidak bisa mengakses. Jadi untuk pihak-pihak yang ingin atau ada urusan bisa langsung datang ke kantor PN," kata Yoedi.

Bukan saat ini saja situs resmi PN Kepanjen diretas.

Sebelumnya, situs yang sama juga sudah pernah mengalami peretasan.

"Malang ada banyak perkara yang menarik perhatian. Jadi mungkin ada pihak yang merasa tidak senang," kata Yoedi dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, sidang kasus ZA (17) sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus tersebut, ZA membunuh begal karena membela diri.

Saat itu, pacarnya diancam akan diperkosa oleh begal.

Namun, ZA yang diproses hukum didakwa dengan pasal yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, ZA juga didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Eksepsi yang diajukan oleh pengacara ZA dalam persidangan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim. Sidang ZA mengacu pada persidangan anak. Proses persidangannya dibuat tertutup.

Sosok Pembunuh Begal

ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Sosok pelajar yang membunuh begal demi melindungi pacarnya, ZA (17) diungkap oleh tetangganya.

Seorang tetangga ZA berinisial K, menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

K mengaku bahwa ZA ini anaknya cenderung pendiam.

"Anaknya pendiam dan setahu saya juga nurut sama orang tua. Selain itu kalau cangkruk sama teman temannya biasa di Balai RW setempat," ujarnya kepada TribunJatim.com di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan selain itu ZA juga tergolong anak yang aktif ketika ada acara kegiatan desa.

"Anaknya (ZA) aktif kalau ada kegiatan desa. Saat ada acara Agustusan, ia juga ikut berpartisipasi dan juga ikut membantu," tambahnya.

Selain itu dirinya juga mengaku bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA pernah melakukan pembegalan kepada dirinya.

Kaki Berdarah saat Nonton Film di Bioskop, Istri Langsung Dibawa Suami ke Rumah Sakit

Sinopsis Drama India KASAM, Selasa 21 Januari 2020: Tannu Diculik Orang Suruhan?

"Tahun 2018 lalu saat bulan ramadhan cuma lupa tanggal tepatnya berapa, saat itu saya pernah dibegal oleh pria yang ditusuk oleh ZA. Saat itu ia memalak saya dan meminta uang.

Akhirnya saya kasihkan uang Rp 200 ribu dan untungnya pelaku menerima dan sepeda motor yang saya naiki tidak diambilnya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum ZA Bhakti Riza menerangkan bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA yaitu Misnan dan temannya yaitu Mat pernah divonis oleh PN Kepanjen.

"Tanggal 9 Desember 2009, Misnan dan Mat ini pernah divonis oleh PN Kepanjen selama satu tahun tiga bulan. Kasusnya adalah pemerasan atau pembegalan di tempat yang sama yaitu di tempat ZA dan V melintas naik motor," tandasnya. (TRIBUNJATIM/KOMPAS.COM)

Berita Terkini