Geliat Prostitusi di Depok

Sekali Jajakan Gadis di bawah Umur Kepada Pria Hidung Belang, Remaja di Depok Dapat Rp 50 Ribu

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menunjukan barang bukti yang diamankan dari ke-tiga pelaku.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan tarif beragam mulai dari ratusan ribu hingga menyentuh angka Rp 1 juta untuk sekali kencan.

Simak ringkasan TribunJakarta:

1. Berawal dari laporan hilang

Polisi mengamankan tiga pelaku tindak pidana perdagangan manusia berinisial MPR (19), AIR (17), dan BS (17).

Ketiga-nya diduga menjajakan dua remaja putri dibawah umur pada pria hidung belang di Kota Depok.

Azis Andriansyah menjelaskan, terungkapnya praktik prostitusi dibawah umur ini bermula ketika orang tua korban melaporkan anaknya AP (16) hilang sejak beberapa hari yang lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui AP berada disebuah apartemen di kawasan Margonda dan dijajakan melalui aplikasi Michat pada pria hidung belang.

“Berawal dari seorang ibu yang melporkan putrinya hilang sejak 2 Januari 2020 lalu. Hasil penyelidikan korban diketahui berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Margonda. Dari situ kami dalami ternyata ada perbuatan tindak pidana tentang perdagangan orang dimana anak yang hilang tadi dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual artinya dijajakan sebagai pekerja seks komersial,” ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).

Lanjut Azis, pihaknya juga menemukan satu korban remaja putri lainnya berinisial ZF (16) yang juga dijajakan oleh para pelaku bersama dengan AP.

“Setelah kami dalami ada satu korban lainnya berinisial ZF ya, sekarang masih dalam pemeriksaaan,”

Azis menuturkan ketiga pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

2. Tarif mencapai RP 1 juta

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah saat memimpin ungkap kasus praktik prostitusi dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

MPR (19), AIR (17), dan BS (17) hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas ke Polres Metro Depok, Pancoran Mas.

Ketiganya, merupakan pelaku tindak pidana praktik prostitusi anak dibawah umur, dimana gadis yang dijajakannya masih berusia 16 tahun berinisial AP dan ZF.

Halaman
123

Berita Terkini