Hari Ini, Kivlan Zen Bakal Dengarkan Tanggapan Jaksa Terhadap Eksepsi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

"Jadi itu adalah rekayasa, termasuk keterlibatan Wiranto dan Luhut," ujar Kivlan.

Malahan, Kivlan menyatakan mendapat informasi dari Iwan bahwa dirinya akan dibunuh.

"Saya malah, menurut informasi Iwan, saya mau dibunuh oleh mereka ini. Kemudian, saya diberikan oleh pengawalan. Tapi kok sekarang dibalik saya yang mau membunuh," jelas Kivlan.

Karenanya, Kivlan mengatakan sempat menuntut mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Luhut Binsar Pandjaitan, Wiranto, dan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Mohammad Iqbal.

Kata Kivlan, mereka semua sempat dituntutnya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun, Kivlan mengatakan hingga kini tuntutannya tak digubris.

"Saya tuntut dan sudah diajukan terhadap Kompolnas, tapi tidak dilanjutkan sampai sekarang. Dengan demikian saya dizalimi," pungkas Kivlan.

Tuding Wiranto Koruptor

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menyebut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto koruptor.

Alasan Kivlan mengatakan begitu, sebabnya karena Wiranto diklaim belum memberikan Rp 10 miliar, untuk mendanai pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998.

Kivlan Zen menjelaskan, hasil dari pengadilan pada 2002, Kepala Bulog Rahardi Ramelan didakwa menggunakan uang untuk PAM Swakarsa.

Uang tersebut, menurut Kivlan, bernilai Rp 10 miliar dan diterima Wiranto.

"Apalagi Wiranto, koruptor, terus terang sampaikan Wiranto koruptor," kata Kivlan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia (Wiranto) terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," lanjutnya.

Pada 2002, Kivlan menyebut Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar untuk pembiayaan Pam Swakarsa 1998.

Halaman
1234

Berita Terkini