Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tim gabungan dari Polsek Koja dan Polres Metro Jakarta Utara meringkus komplotan pembobol ATM yang berjumlah empat orang.
Empat orang yang diringkus masing-masing berinisial DW, SY, FD, dan PK.
Komplotan ini sudah beraksi beberapa kali di wilayah Koja, Jakarta Utara, dengan perannya masing-masing.
Lantas, bagaimana cara komplotan ini membobol ATM dan meraup hasil kejahatan jutaan rupiah? Berikut rangkumannya.
Belajar dari YouTube
Komplotan ini dikomandoi tersangka PK, yang dalam aksinya juga berperan sebagai eksekutor mesin ATM.
Kepada polisi, saat diekspose di Mapolsek Koja, Selasa (28/1/2020), PK mengaku mengetahui cara membobol mesin ATM secara otodidak.
Dirinya mempelajari hal itu dari YouTube.
"Saya belajarnya dari YouTube," ucap PK.
PK mengaku hanya butuh waktu seminggu untuk bisa mahir membobol ATM.
Keahliannya diiringi dengan praktik membobol beberapa ATM di wilayah Jakarta Utara.
"Saya baru belajar langsung praktek. Baru seminggu, di sekitaran Jakarta Utara aja," kata PK.
Dalam setiap aksi pembobolan, PK dibantu tiga rekannya yang berperan sebagai pengalih perhatian.
Mereka adalah DW, FD, dan SY. Berempat, komplotan ini bisa raup jutaan rupiah dari satu mesin ATM hanya dalam waktu 10 menit.
"Paling 10 menit," singkat PK.
Peran tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peran masing-masing tersangka berbeda.
DW berperan sebagai orang yang mengawasi situasi di sekitar lokasi pembobolan.
SY, yang dalam setiap aksinya memakai jaket ojek online, berpura-pura sebagai orang yang mengantre mesin ATM. Sementara FD mengalihkan perhatian dengan menghalang-halangi mesin ATM.
"Tersangka PK ini merupakan kaptennya. Dia yang melakukan pengganjalan terhadap exit shutter mesin ATM tersebut," kata Budhi di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020).
Hanya incar mesin ATM model lama
Komplotan ini hanya mengincar mesin model lama setiap beraksi.
Mereka mengincar mesin ATM lama dengan exit shutter yang lebih rentan dibobol.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan keempat tersangka tidak menargetkan mesin ATM dari bank tertentu.
"Yang dia lihat adalah ATM model lama. Jadi apapun nama banknya kalau ATM masih model lama, dia masih bisa mengincar dan melakukan aksinya," kata Budhi.
Kepada polisi, mereka mengaku mesin ATM model lama lebih mudah untuk diakali.
Caranya adalah dengan mengganjal exit shutter dengan obeng ketika uang sedang proses untuk keluar.
Sedikitnya sudah empat mesin ATM model lama di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi yang pernah mereka bobol.
"Karena proses pengeluaran masih menggunakan yang lama sehingga dia bisa menahan dan menyongkel dan bisa mengeluarkan uang yang ada di ATM," jelas Budhi.
Rp 2,5 juta dari satu mesin
Sebelum tertangkap, setidaknya komplotan berjumlah empat orang ini sudah beroperasi sekitar 6 bulan lamanya.
"Mereka melakukan aksinya kurang lebih 5-6 bulan dan mereka mencari sasaran ATM model lama," kata Budhi.
Komplotan ini tidak selalu berhasil dalam setiap aksinya.
Pasalnya, sudah tak sedikit mesin ATM yang diganti menjadi dengan sistem keamanan lebih baik.
"Artinya dalam sehari belum tentu mereka bisa menemukan (ATM model lama). Yang jelas sasaran mereka ATM model lama dan tempatnya agak sepi," ucap Budhi.
Akan tetapi, jika mereka bisa menemukan dan berhasil membobol satu mesin ATM, uang yang didapat cukup besar.
Dalam sekali membobol, mereka bisa dapat Rp 2.500.000.
"Setiap satu ATM batas maksimalnya kalo dia pecahan 100rb maka batas maksimalnya adalah Rp 2,5 juta," jelas Budhi.
• Sidak Revitalisasi Monas, Ketua DPRD DKI Marah Lihat Ini di Pintu Depan: Sengaja Biar Susah Masuk
• Ada Parkir Pesawat Khusus Pembawa Penumpang Suspect Corona di Bandara Soekarno-Hatta
Penangkapan terhadap para tersangka diawali adanya laporan dari PT SSI selaku pengelola ATM di wilayah Jakarta Utara.
Mereka melaporkan adanya kerusakaan beberapa mesin ATM dalam waktu yang sama.
"Kami mendapat laporan dari pengelola ATM yang mencurigai adanya kerusakan beberapa mesin ATM di beberapa titik," kata Budhi.
Polisi pun menangkap keempat tersangka di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi pada Kamis (23/1/2020) lalu.
Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti dua unit motor, enam unit handphone, satu unit exit shutter ATM, satu buah obeng, dan lain-lain.
Setelah ditangkap, keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Koja dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.