Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Lutfi Alfiandi tiba di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.22 WIB.
Kedua tangannya mengenggam tasbih dan buku bertuliskan huruf Arab.
Lutfi didampingi tim kuasa hukumnya.
"Hari ini Lutfi sehat dan siap jalani sidang pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Sutra mengatakan, sebaiknya kliennya tersebut dibebaskan.
"Lutfi harus bebas, kami tim kuasa hukum ingin Lutfi bebas," ucap Sutra.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lutfi dituntut empat bulan penjara.
Jaksa mengatakan, Lutfi bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demo di depan gedung DPR-MPR RI pada 30 September 2019.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, Lutfi juga dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap aparat penegak hukum. Pun melanggar Pasal 218 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.
Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.
"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," tutupnya.
Sementara, hingga berita ini dimuat, sidang pembacaan putusan terdakwa belum dimulai.
Menangis dengarkan tuntuan jaksa
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lutfi Alfiandi pidana empat bulan penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, Lutfi dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan fasilitas umum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.
Mendengar isi tuntutan Jaksa, Lutfi sontak menundukkan kepala dan terlihar air mata jatuh di pipinya.
Tangannya semakin erat menggenggam tasbih.
Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.
"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," ujarnya.
Genggam tasbih dan terus berdoa
Terdakwa kasus pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.28 WIB, Rabu (29/1/2020).
Lutfi Alfiandi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
Di ruang sidang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi terpantau menggenggam tasbih.
Bibirnya tampak komat-kamit seolah tengah berdoa.
Dia juga mengenakan peci hitam, kemeja putih, dan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan.'
Para pendukung Lutfi juga banyak yang hadir.
Ruang sidang Kusuma Admadja 3 dipadati pendukung Lutfi.
Satu di antaranya ormas Bang Japar.
Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mencabut seluruh dakwaan yang dilimpahkan ke kliennya tersebut.
"Kami meminta Lutfi dibebaskan dari semua dakwaan," kata Sutra Dewi, saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/1/2020).
Lebih lanjut, Sutra menyatakan JPU sebaiknya melihat fakta persidangan secara cermat.
"Harapan kami, JPU dapat melihat fakta persidangan dan bisa membebaskan Lutfi dari segala tuntutan hukum," ujar Sutra.
Kendati begitu, Sutra mengatakan bakal melihat pasal yang akan dituntut JPU terhadap Lutfi lebih dulu.
"Kalau kami, tim kuasa hukum lebih melihat fakta persidangan ya," ucap Sutra.
"Pastinya nanti kami lihat tuntutan JPU-nya lebih dulu soal pasal apa yang dituntut ke Lutfi," tutup Sutra.
Sementara, sidang tuntutan Lutfi akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Namun, sidang belum juga dimulai hingga pukul 14.36 WIB.
Diberitakan sebelumnya, sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).
Dalam sidang, Lutfi menyatakan ikut demonstrasi lantaran mendapat info dan seruan dari media sosial, Instagram.
Seorang teman Lutfi, Bembeng, pun mendapat informasi yang sama.
Keduanya dapat informasi tersebut pada Jumat (20/9/2019).
"Dapat info dari media sosial dan Bembeng. Beritanya itu tentang ajakan demo, saya dan Bembeng dapat infonya tanggal 20 September 2019 pukul 14.00 WIB," kata Lutfi.
Setelah itu, Lutfi pun diajak Bembeng untuk ikut demonstrasi, pada Rabu 25 September 2019.
Saat itu, Lutfi bergegas ke rumah Bembeng, di Jakarta Utara.
Setelahnya, Lutfi dan Bembeng menggunakan kendaraan sepeda motor menuju area gedung DPR-MPR RI.
"Terus saya berangkat dari rumah Bembeng, menuju ke belakang gedung DPR, dekat stasiun Palmerah untuk demo," ucap Lutfi.
"Saya naik motor dan saya dibonceng Bembeng," lanjutnya.
Lutfi mengatakan, tujuan dirinya bersama Bembeng ke gedung DPR-MPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
"Untuk ajukan aspirasi sebagai warga negara," kata Lutfi.
Saat itu, Lutfi menyatakan dirinya mengenakan jaket, kaos merah, celana abu-abu, sepatu hitam, tas, dan masker.
Setelah sampai di lokasi (belakang gedung DPR), Lutfi menyebut massa aksi saling lempar batu dengan aparat keamanan.
"Saya lihat sudah ramai di sana. Kami berpencar karena sudah ricuh, sekira pukul 15.00 WIB," jelas Lutfi.
"Sudah ricuh, massa sudah pada buyar. Sudah tembak-tembakan gas air mata. Saya melihat yang semprot-semprotan gas air mata, perih banget rasanya," pungkas Lutfi.
Selanjutnya, Lutfi akan melakukan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (22/1/2020).
Namun, belum dapat dipastikan pukul berapa sidang lanjutan tersebut dimulai.
Ikut Demo di DPR-MPR RI, Lutfi Alfiandi: Tidak Mengerti sih yang Mulia
Saat sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan beberapa hal kepada Lutfi.
Satu di antaranya, menanyakan perihal apakah Lutfi mengerti tentang yang disuarakan mahasiswa kala itu.
"Kamu tadi bilang, ikut demo untuk menyampaikan aspirasi, memang mengerti?" tanya Hakim Ketua, Bintang AL, kepada Lutfi.
Lutfi pun menjawab.
"Tidak mengerti sih yang mulia," ucap Lutfi.
Bintang AL, lantas memberikan pertanyaan lagi.
"Terwujud aspirasi kamu? Caranya?" tanya Bintang AL kepada Lutfi.
Lutfi menjawab pertanyaan Bintang AL, seolah hati-hati.
"Apa yang, ya mengikuti suara orang banyak itu, yang saya lihat ada mahasiswa," ujar Lutfi.
"Iya pakaiannya kayak mahasiswa. Ada dua, yang satu di pasar Palmerah. Barisan STM dan mahasiswa ada di dekat stasiun Palmerah," pungkasnya.
Alasan Lutfi Alfiandi Mengenakan Celana Sekolah
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Lutfi ihwal mengapa mengenakan celana abu-abu (mirip siswa SMAN).
Lutfi menyatakan, alasannya yakni tidak sempat ganti dengan celana lain.
"Iya celana sekolah, tidak sempat ganti. Itu juga sudah jadi kebiasaan sehari-hari saya," ujar Lutfi.
Lutfi mengatakan, memakai celana abu-abu saat berdemonstrasi di dekat DPR-MPR, juga sebagai kebetulan.
"Memang kebetulan pakai celana itu. Bukan karena spontanitas. Jadi memang sehari-hari saya pakai celana sekolah," kata Lutfi.
Dalam sidang, Lutfi juga menyatakan ikut demonstrasi lantaran mendapat info dan seruan dari media sosial, Instagram.
Seorang teman Lutfi, Bembeng, pun mendapat informasi yang sama.
Keduanya dapat informasi tersebut pada Jumat (20/9/2019).
"Dapat info dari media sosial dan Bembeng. Beritanya itu tentang ajakan demo, saya dan Bembeng dapat infonya tanggal 20 September 2019 pukul 14.00 WIB," kata Lutfi.
Setelah itu, Lutfi pun diajak Bembeng untuk ikut demonstrasi, pada Rabu 25 September 2019.
Saat itu, Lutfi bergegas ke rumah Bembeng, di Jakarta Utara.
Setelahnya, Lutfi dan Bembeng menggunakan kendaraan sepeda motor menuju area gedung DPR-MPR RI.
"Terus saya berangkat dari rumah Bembeng, menuju ke belakang gedung DPR, dekat stasiun Palmerah untuk demo," ucap Lutfi.
"Saya naik motor dan saya dibonceng Bembeng," lanjutnya.
Lutfi mengatakan, tujuan dirinya bersama Bembeng ke gedung DPR-MPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
"Untuk ajukan aspirasi sebagai warga negara," kata Lutfi.
Saat itu, Lutfi menyatakan dirinya mengenakan jaket, kaos merah, celana abu-abu, sepatu hitam, tas, dan masker.
Setelah sampai di lokasi (belakang gedung DPR), Lutfi menyebut massa aksi saling lempar batu dengan aparat keamanan.
"Saya lihat sudah ramai di sana. Kami berpencar karena sudah ricuh, sekira pukul 15.00 WIB," jelas Lutfi.
"Sudah ricuh, massa sudah pada buyar. Sudah tembak-tembakan gas air mata. Saya melihat yang semprot-semprotan gas air mata, perih banget rasanya," pungkas Lutfi.
Kronologi Lutfi Alfiandi Bawa Bendera Merah-putih
Dalam sidang, Lutfi menyatakan ikut demo dua kali, yakni pada 25 September 2019 dan 30 September 2019.
Lutfi menjelaskan kronologi dirinya membawa bendera merah-putih saat demonstrasi, di dekat gedung DPR-MPR RI, pada September 2019.
Pada pertama kali ikut demo tersebut, Lutfi menyebut membawa bendera dari rumah.
Lutfi mengatakan bendera merah-putih tersebut miliknya.
"Ada yang pakai bendera merah-putih, itu saya. Saya dapat dari rumah. Iya, saya bawa, iya punya saya," ujar Lutfi.
Aksi demo yang diikuti pertama kali oleh Lutfi, semula belum berdampak kepadanya.
Kemudian, Lutfi kembali mengikuti demonstrasi dan membawa bendera merah-putih, di dekat gedung DPR-MPR RI, pada 30 September 2019.
Saat itulah, momentum Lutfi membawa bendera merah-putih berhasil dipotret seorang dan akhirnya viral di media sosial.
Tujuan Lutfi membawa bendera merah-putih yakni semata-mata sebagai rasa nasionalisme.
"Sebagai warga negara Indonesia saja sih, jadi bawa bendera merah-putih. Benderanya saya ikatkan di badan saya," kata Lutfi.
Disetrum dan Ditendangi Aparat saat Ditahan
Dalam persidangan, Lutfi menyatakan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Saat ditahan di sana, Lutfi menyatakan sempat disetrum dan ditendangi aparat penegak hukum.
"Saya disterum di sini dan sini," ucap Lutfi sambil menujukkan pipi kanan-kirinya.
"Sempat juga ditendangin, kira-kira setengah jam (30 menit)," lanjutnya.
Lutfi menyebut dirinya ditangkap polisi pada 30 September 2019.
Lalu, Lutfi menuturkan saat membikin berita acara pemeriksaan (BAP), seorang aparat berbadan tegap menghampirinya.
Kemudian, kata Lutfi, aparat itu bertanya.
"Pas lagi BAP, mereka menghampiri saya, apakah benar ini akun medsos (media sosial) kamu?" ujar Lutfi, mencontoh aparat.
"Oh berarti kamu ya yang viral. Setelah mengetahui saya viral, dia tidak berani memukul saya lagi. Salah satu penyelidiknya ini, bilang jangan dipukul lagi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan seorang aparat mengenalkannya kepada seorang kuasa hukum atau pengacara.
"Ketika di Polres Jakarta Barat, di-BAP lagi dan tidak didampingi pengacara. Padahal saya tidak kenal dengan pengacaranya," kata Lutfi.
"Pengacara itu datang menyodorkan kertas BAP. Terus penyelidiknya bilang ke saya, disuruh tandatangan di kertas," ujar Lutfi.