Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan kalau ada 600 botol kosong yang diamankan.
"Kita amankan dengan berbagai jenis merek Chivas, Black Label dan lain-lain, jenis hasil miras diamankan dan dioplos siap edar ada 97 botol isi, dan botol kosong entah sampai kemana saja ada 600 botol kosong," jelas Alexander.
Pengungkapan tersebut awalnya saat Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan patroli di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu mendapati adanya segerombolan pekerja kasar yang sedang mengadakan pesta minuman keras pada 23 Januari 2020.
"Patroli mendapatkan ada pekerja di area kargo sedang minum-minum. Kemudian dibina dan dilakukan pidana ringan," kata Alexander.
"Kita lalu curiga melihatnya, dimana agak sedikit tidak wajar tingkatan pekerja kasar mereka menikmati minuman yang harganya sampai sejuta lebih," sambung dia.
Keempat tersangka tersebut disangkakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Para tersangka juga diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.