Polemik Revitalisasi Monas

Sekda Ingin Monas Sekelas Menara Eiffel, Pemprov DKI Jakarta Surati Istana Minta Restu Revitalisasi

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Sebelumnya, Istana Kepresiden meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara karena belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, bertujuan agar Tugu Monas mudah dilihat oleh wisatawan, seperti Menara Eiffel di Paris, Perancis.

Setelah revitalisasi, wisatawan bisa masuk ke kawasan Monas dari plaza selatan di Jalan Medan Merdeka Selatan dan bisa langsung melihat Tugu Monas.

Saat ini, pintu masuk menuju kawasan Monas berada di silang Monas.

"Kami ingin ada kenyamanan bagi pengunjung Monas, baik yang datang dari Jakarta sendiri, luar Jakarta mungkin, juga turis mancanegara, yang datang supaya berkelas Monas. Jadi kalau datang ke Merdeka Selatan, 'Mana sih Monas? Eh itu.' Kayak Menara Eiffel, gitu," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dilansir dari Kompas.com, Saefullah berujar, sisi selatan Monas yang direvitalisasi nantinya akan menjadi tempat paling sentral untuk melihat pemandangan kawasan Monas.

"Supaya sudut pandang Monas menurut ahli yang terlibat dalam sayembara (desain) itu nanti akan jadi pemandangan ke Monas ini dari sudut yang paling sentral, sehingga dapat keindahan dari sudut selatan, kan sentral itu," kata Saefullah.

Revitalisasi sisi selatan Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan pohon di area yang direvitalisasi.

Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Gubernur Anies akhirnya surati Istana minta restu revitalisasi Monas

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya meminta persetujuan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menata kawasan Monumen Nasional (Monas).

Padahal, sebelumnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini seoalah percaya diri melakukan revitalisasi kawasan bersejarah itu seorang diri, tanpa restu dari pemerintah pusat.

Meski dinilai telat, nyatanya Anies Baswedan mengirimkan surat permohonan ke Kemensetneg setelah revitalisasi yang dilakukan oleh pihaknya menuai kecamanan dari banyak pihak.

"Gubernur sudah bersurat tanggal 18 atau tanggal 28 Januari lalu, sekarang tinggal menunggu jawaban," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Kamis (30/1/2020).

Proyek revitalisasi Monas ini sendiri telah dihentikan oleh Pemprov DKI sejak Rabu (29/1/2020) kemarin.

Adapun penghentian itu dilakukan lantaran Pemprov DKI diduga melanggar Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.

"Jelas dalam Keppres itu perencanaan dan pembiayaan harus persetujuan mereka (Kemensetneg). Itu yang mesti diselesikan prosedurnya, kemarin kan enggak disampaikan," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Terkait dengan pelanggaran terhadap Keppres 25/1995 yang dilakukan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat mengancam akan mempolisikan hingga menyeret Gubernur Anies Baswedan ke KPK jika tetap nekat melanjutkan proses revitalisasi tanpa persetujuan Kemensetneg.

Hal ini diungkapkan Prasetyo setelah melakukan sidak di kawasan revitalisasi Monas pada Selasa (28/1/2020) lalu.

"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (27/1/2020).

Kontraktor Pasrah Revitalisasi Monas Dihentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Kondisi terkini di lokasi proyek revitalisasi Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
PT Bahana Prima Nusantara, kontraktor revitalisasi Monas mengaku pasrah dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek penataan kawasan bersejarah itu.

Hal ini menunjukan sikap PT Bahana Prima Nusantara mulai melunak.

Pasalnya, sebelum benar-benar diberhentikan, pihak perusahaan ngotot ingin melanjutkan proyek yang diklaim sudah mencapai 88 persen ini.

"Kami enggak ada tuntutan. Kami sebagai pelaksana, disuruh berhenti ya kami berhenti," ucap Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, Rabu (29/1/2020).

Ia pun mengaku, belum mengetahui kelanjutan dari proyek penataan sisi selatan Monas tersebut.

Shaleh menyebut, pihaknya kini masih menunggu instruksi selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kami menunggu saja. Kelanjutannya bagaimana, instruksinya apa, ya kami tunggu," ujarnya saat dihubungi.

Terkait dengan kerugian yang disebabkan oleh penghentian proyek tersebut, Shaleh mengatakan, PT Bahana Prima Nusantara belum menghitungnya.

"Kami belum sampai ke situ, masalah rygi untung belum kami perhitungkan," kata dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sesuai ketentuan dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta disebutkan bahwa Pemprov DKI harus meminta izin kepada Mensetneg sebelu melakukan penataan di Monas.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.

Revitalisasi Monas Dihentikan, Pekerja Proyek Pertanyakan Upah Kerja

Pascapenghentian revitalisasi Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hari ini, nasib para pekerja proyek semakin tak jelas.

Salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya pun mengaku tak tahu soal nasib upahnya.

Ia menyebut, sampai saya ini PT Bahana Prima Nusantara selaku pihak kontraktor belum memberi kejalasan soal pembayaran upah mereka.

"Belum tahu ya, kita masih menunggu (pemberitahuan) saja," ucapnya di sekitar lokasi proyek, Rabu (29/1/2020).

Selama bekerja di proyek revitalisasi itu, ia menyebut, para pekerja maksimal mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari.

"Upahnya harian hitungannya, dapatnya paling gede kisaran Rp 100 ribu," ujarnya.

Sampai saat ini, ia mengaku masih bertahan di lokasi proyek sambil menunggu kejelasan soal revitalisasi kawasan bersejarah itu.

"Nanti nunggu saja bagaimana, kalau masih distop ya kemungkinan pulang," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sesuai ketentuan dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta disebutkan bahwa Pemprov DKI harus meminta izin kepada Mensetneg sebelu melakukan penataan di Monas.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.

Pekerja angkat koper

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek revitalisasi Monas mulai hari ini, Rabu (29/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, akses masuk menuju lokasi proyek revitalisasi tampak tertutup rapat.

Awak media pun tak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan proyek tersebut.

Dari kejauhan tampak tidak ada kegiatan berarti di sekitar area proyek revitalisasi itu.

Hanya ada beberapa pekerja yang masih tampak lalu lalang di sekitar area proyek.

Meski demikian, para pekerja tersebut tampak tidak mengenakan helm proyek ataupun membawa alat untuk bekerja.

Beberapa pekerja lainnya juga terlihat bersantai sambil duduk berkelompok dekat tenda-tenda yang didirikan untuk mereka beristirahat.

Bunyi bising dari alat-alat berat yang biasanya beroperasi pun kita tak terdengar lagi.

Sejumlah alat berat yang biasa digunakan pun tampak hanya terparkir di beberapa sudut lokasi proyek tersebut.

Penghentian sementara proyek revitalisasi Monas ini pun diungkapkan oleh seorang pekerja yang berhasil ditemui TribunJakarta.com di lokasi.

"Dari semalem sih sudah diberi tahu hari ini stop kerja dulu," ucap salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya, Rabu (29/1/2020).

Ia pun mengaku tak mengetahui kapan proyek penataan kawasan bersejarah itu akan dilanjutkan kembali.

"Enggak tahu kapan mulai kerja lagi, sekarang sih masih distop. Enggak tahu besok," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, proyek revitalisasi Monas harus segera dihentikan.

Pasalnya, proyek penataan kawasan bersejarah itu belum mendapat izin dari Kemensetneg.

Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.

"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Untuk itu Prasetyo meminta Pemprov DKI mematuhi rekomendasi DPRD DKI yang meminta revitalisasi Monas dihentikan mulai Rabu (29/1/2020) besok.

"Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok, menunggu surat dari Kemensestneg," ujarnya.

Pekerja mulai angkat koper

Kondisi terkini di lokasi proyek revitalisasi Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sejumlah pekerja revitalisasi Monas mulai angkat koper usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek penataan kawasan bersejarah itu.

Hal ini diungkapkan oleh Yono (54), pekerja revitalisasi Monas yang menyebut, beberapa orang rekan kerjanya memilih pulang ke rumah setelah proyek tersebut dihentikan.

"Ada beberapa yang sudah pulang dan masih banyak juga yang bertahan. Tapi kalau distop lama ya mending pulang," ucap, Rabu (29/1/2020).

Ia pun menyebut, sebagian pekerja proyek yang sudah angkat kaki berasal dari luar kota, seperti Bandung, Semarang, serta kota lain di sekitar Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Yang dari jauh-jauh sudah mulai pulang, kemarin ada yang dari Bandung dan Semarang sudah pulang kampung," ujarnya.

"Nanti kalau proyekan mulai lagi baru mereka datang lagi," tambahnya.

Yono sendiri mengaku masih bertahan di lokasi proyek lantaran rumahnya berada tak jauh dari Monas dan berharap pengerjaan revitalisasi ini bisa segera dilanjutkan kembali.

"Rumah saya sih dekat, di daerah Cakung. Masih di sini karena masih nunggu proyek dimulai lagi," kata dia.

Pekerja pertanyakan upah

Pascapenghentian revitalisasi Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI hari ini, nasib para pekerja proyek semakin tak jelas.

Salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya pun mengaku tak tahu soal nasib upahnya.

Ia menyebut, sampai saya ini PT Bahana Prima Nusantara selaku pihak kontraktor belum memberi kejalasan soal pembayaran upah mereka.

"Belum tahu ya, kita masih menunggu (pemberitahuan) saja," ucapnya di sekitar lokasi proyek, Rabu (29/1/2020).

Meskipun Telat Gubernur Anies Akhirnya Surati Istana Soal Revitalisasi Monas

Selama bekerja di proyek revitalisasi itu, ia menyebut, para pekerja maksimal mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari.

"Upahnya harian hitungannya, dapatnya paling gede kisaran Rp 100 ribu," ujarnya.

Sampai saat ini, ia mengaku masih bertahan di lokasi proyek sambil menunggu kejelasan soal revitalisasi kawasan bersejarah itu.

"Nanti nunggu saja bagaimana, kalau masih distop ya kemungkinan pulang," kata dia. (TribunJakarta.com)

Berita Terkini