Sindikat Perampok Minimarket

Nahas! Berencana Menikah Hari Ini, Roby Justru Masuk Penjara Lantaran 12 Kali Rampok Minimarket

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Selasa (31/12/2019).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA DUA - Nahas nasib Muhammad Roby (22), Ia berrencana menikah hari ini, Jumat (31/1/2020), namun justru ditangkap polisi dan harus mendekam di balik jeruji besi.

Roby merupakan bagian dari sindikat perampok minimarket yang beroperasi di tiga wilayah sekaligus: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), alias Tangerang Raya.

Roby tergabung bersama empat pemuda lainnya dalam sindikat yang sudah beraksi di 12 minimarket itu selama kurun September 2019 - Januari 2020.

Empat orang lain yang juga sudah tertangkap itu adalah: Nurohman alias Mokmok (25), Fahruroji (23), Deni Dengah (19), Sonny Susanto alias Kecap (25).

Saat ungkap kasus perampokan itu di Mapolsek Kelapa Dua, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menanyakan hal tujuan sindikat itu merampok kepada Roby.

Roby mengatakan, ia merampok untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya menikah.

"Iya mau nikah, tapi enggak jadi," ujar Roby kepada awak media.

"Dia mau nikah hari ini, ya nikahnya batal " ujar Ferdy menegaskan suara Roby yang terdengar pelan.

Rencana Roby duduk di pelaminan bersama sang kekasih mengenakan pakaian terbaiknya pun harus batal.

Kini ia mengenakan baju oranye khas tahanan polisi, lengkap dengan pelor bersarang di kaki kanannya.

Polisi Tembak Roby, Anggota Sindikat Rampok Minimarket Se-Tangerang Raya yang Paling Rajin

Mayat Bayi Dibuang di Kebon Pala, Lokasinya Dekat Jasad Ibu Hamil Korban Pembunuhan

Sukses Datangkan 6 Pemain Berlabel Bintang, Bos Persija Jakarta: Masih Ada Pemain Lain yang Merapat

Roby melawan saat akan ditangkap aparat, sehingga terpaksa dilumpuhkan.

Dari sindikat itu diamankan, tiga golok, satu badik dan satu celurit yang digunakannya untuk beraksi.

"Kelimanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Berita Terkini