Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Malam tahun baru 2020 menjadi momen yang dinantikan TOM, YUL, dan WIS.
Mereka adalah tiga karyawan yang bekerja di sebuah rumah mewah milik seorang pengusaha di Jakarta Barat
Ketiganya berniat merampas harta majikannya yang tersimpan di dalam kamar utama.
Padahal ketiganya termasuk karyawan loyal lantaran sudah bekerja selama 11 tahun untuk korban.
Di sisi lain, karena sudah cukup lama bekerja, mereka sangat mengetahui seluk-beluk rumah, termasuk lokasi penyimpanan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, otak dari aksi pencurian ini adalah tersangka berinisial YUL.
"YUL adalah aktornya. Dia merencanakan pada 15 Desember 2019," kata Yusri saat merilis kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
YUL bekerja sebagai sopir, mengajak seseorang berinisial WIS, yang tak lain adalah penjaga hewan di rumah itu.
Dia (WIS) biasa naik turun, aksesnya gampang. Dia yang tahu akses ke mana saja di rumah itu," jelas Yusri.
Keduanya, lanjut dia, mengajak tersangka berinisial TOM yang bekerja sebagai satpam.
Dua tersangka lainnya yang bukan karyawan, yakni SUA dan PAR, juga ikut bergabung.
Kelimanya mulai beraksi saat malam tahun baru sekitar pukul 22.00.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga. Ia juga yang mencari tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar.
"Tersangka SUA berperan membawa koper itu ke luar rumah. Sedangkan, tiga tersangka lainnya berjaga di luar," ujar Yusri.
Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.
Ketika komplotan pencuri itu beraksi, jelas Yusri, sang pemilik rumah yang merupakan pengusaha kuliner sedang pergi ke luar negeri.
"Rumahnya dalam kondisi kosong. Pemiliknya sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat," ujarnya.
Lima orang komplotan pencuri punya cara masing-masing untuk menghabiskan uang hasil curian senilai Rp 4,25 miliar.
Tersangka TOM yang mendapatkan jatah Rp 480 juta menggunakan uang hasil curian untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
"Tapi dia belum belanja banyak, cuma beli handphone dan kebutuhan sehari-hari. Kita amankan Rp 434 juta dari dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (4/2/2020).
Berikutnya adalah YUL, orang yang mendapat jatah paling besar, yakni Rp 2,4 miliar.
Yusri mengatakan, YUL memborong dua unit mobil, beberapa handphone keluaran terbaru, dan kebutuhan lainnya.
"Yang berhasil kita amankan Rp 1,1 miliar. Tapi di ATM-nya masih ada 500 juta lebih," jelasnya.
Sementara itu, polisi hanya menyita Rp 133 juta dari tersangka PAR yang dijatah Rp 900 juta.
Menurut Yusri, PAR menggunakan uang hasil curian itu untuk mencicil rumah dan membeli satu unit mobil.
"Untuk tersangka WIS, uangnya habis untuk beli kandang ayam dan beberapa handphone," ucap Yusri.
Langsung dibagi-bagi
Setelah menggasak uang Rp 4,25 miliar di rumah mewah di kawasan Jakarta Barat, lima orang komplotan pencuri membaginya di Cileungsi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, tersangka berinisial YUL mendapatkan jatah paling besar.
Pasalnya, jelas Yusri, YUL yang notabene sopir sang pemilik rumah tersebut merupakan otak dari aksi pencurian ini.
"Pembagiannya YUL yang terbesar. Saat itu dia menerima sekitar Rp 2,4 miliar," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2020).
Tersangka kedua, yakni TOM, menerima Rp 480 juta. Sedangkan, tersangka SUA di mendapatkan jatah Rp 900 juta.
"Tersangka PAR dapat 580 juta, sementara WIS Rp 100 juta," jelas Yusri.
YUL merupakan salah satu karyawan dari pemilik rumah mewah tersebut. Ia bekerja sebagai sopir.
Ia lalu mengajak seseorang berinisial WIS, yang tak lain adalah penjaga hewan di rumah itu.
"Dia (WIS) biasa naik turun, aksesnya gampang. Dia yang tahu akses ke mana saja di rumah itu," jelas Yusri.
Keduanya, lanjut dia, mengajak tersangka berinisial TOM yang bekerja sebagai satpam.
Dua tersangka lainnya yang bukan karyawan, yakni SUA dan PAR, juga ikut bergabung.
Kelimanya mulai beraksi saat malam tahun baru sekitar pukul 22.00.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga. Ia juga yang mencari tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar.
"Tersangka SUA berperan membawa koper itu ke luar rumah. Sedangkan, tiga tersangka lainnya berjaga di luar," ujar Yusri.
Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.
Kronologi hingga perencanaan
Aksi pencurian di sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Barat ternyata sudah direncanakan secara matang.
Komplotan pencuri yang terdiri dari lima orang telah menyusun strategi sejak 15 Desember 2019, atau dua pekan sebelum eksekusi pada 31 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, otak dari aksi pencurian ini adalah tersangka berinisial YUL.
"YUL adalah aktornya. Dia merencanakan pada 15 Desember 2019," kata Yusri saat merilis kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
YUL merupakan salah satu karyawan dari pemilik rumah mewah tersebut. Ia bekerja sebagai sopir.
Ia lalu mengajak seseorang berinisial WIS, yang tak lain adalah penjaga hewan di rumah itu.
"Dia (WIS) biasa naik turun, aksesnya gampang. Dia yang tahu akses ke mana saja di rumah itu," jelas Yusri.
Keduanya, lanjut dia, mengajak tersangka berinisial TOM yang bekerja sebagai satpam.
Dua tersangka lainnya yang bukan karyawan, yakni SUA dan PAR, juga ikut bergabung.
Kelimanya mulai beraksi saat malam tahun baru sekitar pukul 22.00.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga. Ia juga yang mencari tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar.
"Tersangka SUA berperan membawa koper itu ke luar rumah. Sedangkan, tiga tersangka lainnya berjaga di luar," ujar Yusri.
Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diinisiasi mantan karyawan
Sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Barat menjadi sasaran komplotan pencuri.
TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA membawa kabur uang senilai Rp 4,25 miliar dari rumah tersebut.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan karyawan dari pemilik rumah. Mereka adalah TOM, YUL, dan WIS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, komplotan pencuri tersebut beraksi pada 31 Desember 2019 atau malam tahun baru 2020.
"Mereka mulai aksi pukul 22.00," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Ketika komplotan pencuri itu beraksi, jelas Yusri, sang pemilik rumah yang merupakan pengusaha kuliner sedang pergi ke luar negeri.
"Rumahnya dalam kondisi kosong. Pemiliknya sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat," ujarnya.
Uang senilai Rp 4,25 miliar digasak komplotan pencuri dari kamar pemilik rumah.
"Karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, jadi sudah tahu di mana mana saja uang tersebut disimpan," jelas Yusri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.