Hotma Ungkap Kejanggalan Saat Polisi Amankan Barang Bukti Golok di Kediaman Sopir Taksi Online

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ari Darmawan, Hotma Sitompul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan Ari Darmawan, Hotma Sitompul, menilai ada kejanggalan dari barang bukti yang diamankan polisi pada kasus yang menimpa kliennya.

Ari, pemuda berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai sopir taksi online, diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Hotma mengatakan, polisi mengamankan setidaknya dua barang bukti untuk menetapkan Ari sebagai terduga korban salah tangkap.

Pertama adalah satu unit mobil yang dikemudikan Ari saat kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah golok.

Barang bukti golok itu lah yang dianggap janggal. Dalam hal ini, ia menyebut polisi terlalu memaksakan.

"Ari kan digebukin, lalu ditanya (polisi) siapa yang punya golok? Dia jawab, kakek saya. Kakeknya petani," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

"Setelah golok itu diambil, Ari dipaksa mengaku kalau itu punya dia," tambahnya.

Sementara itu, kakek Ari bernama Abdul Rojak (65) membenarkan bahwa polisi datang ke rumahnya yang juga ditempati cucunya untuk mengambil golok.

Namun, jelas dia, golok itu diamankan dua hari setelah polisi menangkap Ari atau pada 7 September 2019.

"Ada lima orang datang ke rumah, katanya mau ngambil golok buat barang bukti Ari. Saya bilang, itu golok buat saya urus kebun. Ari nggak pernah bawa benda gitu selama kerja," ucap Abdul.

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Saat diperiksa, Ari mengaku mendapat kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu. Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.

Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik. Satu di antaranya membawa stik baseball.

"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.

"Saya dipukuli dan dipaksa mengaku"

Mata Ari Darmawan berkaca-kaca saat menceritakan proses pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemuda berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu mengaku mendapat begitu banyak kekerasan fisik.

"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari saat seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu. Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.

Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik. Satu di antaranya membawa stik baseball.

"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.

Sekali waktu, Ari pernah menceritakan penyiksaan itu kepada ibunya yang datang menjenguk.

"Ari sudah nggak sanggup, Ma. Dihajar banyak orang di dalam," tutur Ibunda Ari, Rodinah (35).

Ari didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada penumpangnya.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Hotma Sitompul Tetap Optimistis Sopir Taksi Online Tidak Bersalah

Ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, tetap optimistis kliennya tidak bersalah meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsinya.

Menurutnya, pembuktian Ari tidak bersalah akan terlihat saat saksi pelapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan selanjutnya, Rabu (12/2/2020).

"Dari saksi pelapor akan terbukti bahwa Ari tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan," kata Hotma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Di sisi lain, ia tetap menghormarti keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.

"Dengan segala hormat kita tahu Hakim hati-hati. Tapi kita juga percaya bahwa Hakim akan berdiri di tengah," ujarnya.

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Saat diperiksa, Ari mengaku mendapat kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari saat seusai menjadi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu. Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.

Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik. Satu di antaranya membawa stik baseball.

"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.

Sebelumnya, 

 Hotma Sitompul, mengatakan kliennya mendapat kekerasan fisik yang dilakukan pihak kepolisian.

Ari adalah sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap penumpangnya.

Menurut Hotma, Ari mengalami kekerasan fisik saat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

"Dia (Ari) nggak tahu apa-apa tapi digebukin, dihajar. Dipukul (stik) baseball, ya ngaku," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, pada 4 September 2019, Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

"Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan," ujar Yoshua.

• Pusat Kuliner di RTH Pluit Karang Indah Timur Disebut Hanya 11 Persen dari Total Luas Lahan

• Mencicipi Butter Cereal Chicken di Cengli: Rasanya Khas, Bikin Kenyang dan Tak Menguras Isi Dompet

Sidang putusan sela

Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian, akan kembali menjalani persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (5/2/2020).

Salah satu kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Yoshua Napitupulu, mengatakan sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela.

"Agendanya putusan sela, dijadwalkan akan digelar hari ini pukul 15.00," kata Yoshua saat dikonfirmasi.

Ari dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan oleh penumpangnya.

Bahkan, Ari kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan kasusnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkini