"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Indra.
Pengacara Sebut Kasus Dipaksakan
Kuasa hukum SM, Alfonso Hatukota, mengatakan kliennya SM memang positif mengalami gangguan jiwa.
Menurutnya, perkara wanita bawa anjing masuk masjid terkesan dipaksakan.
"Sejak awal penyidik, jaksa dan semua orang dalam proses penyidikan mengetahui bahwa si ibu ini sakit."
"Tapi karena ada desakan dari pihak-pihak tertentu akhirnya perkara ini terpaksa harus dinaikin. Ini perkara yang dipaksakan untuk naik," kata Alfonso Hatukota di PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, untuk tindakan selanjutnya, belum ada pembicaraan dengan keluarga apakah ada tuntutan balik atau tidak
Namun, kata dia, putusan ini adalah putusan yang luar biasa dan majelis hakim telah memutuskan sangat adil.
"Kami belum diskusi dengan keluarga, tapi lihat saja nanti, apakah kita akan melakukan tuntutan balik atau tidak. Tapi sejauh ini kita sangat puas dengan putusan ini," ungkap Alfonso.
Kasus SM yang membawa masuk anjingnya ke dalam masjid di Bogor divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
Dalam sidang selama sekitar 1 jam ini, hakim menyatakan berdasar saksi ahli dan bukti di persidangan, SM terbukti alami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Lantara terdakwa alami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang tak dapat dipertanggungjawabkan untuknya.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi smembacakan putusan di hadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Dia menyatakan terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.