Korban Miras Oplosan di Jakarta Timur

Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Warga Jakarta Timur Dibeli Dekat Kantor Kelurahan Ciracas

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak sepupu Soni, Abdul Latip (41) saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2020). 

Kaca botol minuman keras itu kira-kira tebalnya tiga sentimeter.

Polsek Metro Senen pun mengamankan barang bukti botol minuman keras tersebut.

Ternyata, botol tersebut tak ada satupun bekas pecahan.

"Tersangka mengambil botol mimuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras," beber Ewo.

"Dia (tersangka) langsung memukuli kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Lecehkan Pelaku

Botol minuman keras yang diamankan Polsek Metro Senen sebagai barang bukti, Rabu (5/2/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Seorang pria tewas setelah melakukan pesta minuman keras (miras) di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat.

Pria tewas ini berinisial NRA (52) yang melakukan pesta miras bersama pelaku Cecep (45).

Dalam kondisi mabuk, NRA melecehkan pelaku dengan kalimat tak pantas dilontarkan.

"Dalam proses pesta minuman keras tersebut, korban melakukan bully atau melecehkan tersangka," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Sambil merendahkan pelaku, korban memegang kepalanya hingga memancing kekesalan.

"Perkataan maupun tindakan antara lain memegang kepala tesangka sehingga cekcok mulut," ujar Ewo.

Insiden ini terjadi pada pukul 22.00 WIB, Jumat, 31 Januari 2020.

Mendengar cekcok mulut, warga yang berada di lokasi tiada yang berani melerai.

"Korban terus melakukan bully lagi terhadap tersangka sehingga refleks, tersangka mengambil botol minuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras tersebut," ujar Ewo.

"Kemudian dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman keras.

Mabuk Sampai Tewas: Kami Lagi Happy, Selow Saja

Cecep (45), pelaku kekerasan yang menghantam kawannya, NRA (52) hingga tewas saat mabuk bareng.

Padahal, mereka saling kenal. Pun pesta minuman keras (miras) bersama, di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat.

Mereka berdua merupakan kawan yang sedang pesta minuman keras (miras), di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB.

Pesta miras itu pun ditraktir NRA. Satu botol minuman alkohol dibawakan.

Setelah minum bersama, Cecep dan NRA mabuk.

Saat di bawa pengaruh alkohol, NRA sekonyong-konyongnya menarik kerah baju Cecep.

"Dipukul kepala saya, saya bilang, kita lagi happy bang, selow saja sudah," kata Cecep, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

"Ternyata dia masih nafsu sama saya. Saya mau pukul lagi," lanjutnya

Bahkan NRA melontarkan kalimat tak pantas kepada Cecep.

NRA mengatakan kalimat 'culun' atau 'cemen' terhadap Cecep.

"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Air alkohol pun habis. Kedua mata Cecep tertuju pada botol miras kosong tersebut.

Karena merasa direndahkan, Cecep keki sehingga menghantam NRA dengan botol bekas minumannya tersebut.

Kaca botol minuman keras itu kira-kira tebalnya tiga sentimeter.

Polsek Metro Senen pun mengamankan barang bukti botol miras tersebut.

Ternyata, botol tersebut tak ada satupun bekas pecahan.

"Tersangka mengambil botol mimuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras," beber Ewo.

"Dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Cecep mengatakan botol yang dilayangkan kepada tubuh NRA tidak pecah.

"Tidak pecah, setelah itu botolnya saya pukul lagi ke korban," ucap Cecep, yang mengenakan pakaian tahanan polisi.

Akibat perbuatannya, Cecep yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Berita Terkini