Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap

Tersangka Kerap Gunakan Uang Hasil Tukar untuk Foya-foya Mabuk Hingga Berobat Orangtua

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu

Adapun kasus ini terungkap setelah RF, terdicuk korban pemilik warung saat melakukan transaksi belanja menggunakan uang palsu.

Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).

Anggota Polsek Tambun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku RF usai melakukan transaksi disebuah warung pada, Kamis, (6/2/2020).

"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.

Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA warga Cakung, Jakarta Timur.

"Kita lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," jelas Siswo.

Di dalam rumah tersangka AA, polisi menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting dan dua unit printer yang biasa digubakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

Barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap Polsek Tambun Bekasi (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

"Kami adakan pengembangan dan interogasi kemudian kita meluncur ke TKP tempat pembuatan percetakan uang palsu. Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas hvs dan uang kertas yang belim sempat dipotong," paparnya.

Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkini