Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, kedua tersangka diketahui sudah tiga tahun beraksi membuat dan mengedarkan sendiri uang palsu.
"Jadi mereka sudah tiga tahun terkahir ini bikin dan edarkan uang palsu, hubungan kedua tersangka ini kakak ipar, AA adalah kakak ipar dari RF," kata Siswo dalam keterangan pers, Senin, (10/2/2020).
Mereka biasa mencetak uang palsu dengan pecahan mulai dari Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000. Sekali cetak, jumlah nominalnya bisa mencapai Rp3.000.000.
"Jadi mereka hanya berdua saja, mencetaknya itu dari pengakuan mereka satu minggu sekali mominalnya Rp3.000.000," jelasnya.
Tersangka AA dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Tambun mengaku, hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.
"Belajar dari Youtube, awalnya coba-coba aja, udah tiga tahun (cetak uang palsu)," kata AA.
Dia mengaku, dari hasil mencetak dan mengedarkan uang palsu itu dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.
Bahkan, AA mengaku berhasil membeli sepeda motor dari usahanya mencetak dan mengedarkan uang palsu.
"Buat belanja aja sehari-hari aja, sama buat beli motor biaya orangtua sakit (selama tiga tahun ini)," jelas dia.
(TribunJakarta)