Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi

BREAKING NEWS Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi karena Tak Terima Ditilang

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AR, pengendara mobil yang rampas ponsel polantas karena tak terima ditilang saat diamankan di Polsek Kebon Jeruk.

"Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap Yusri.

Ia dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.

"Saat ditilang yang bersangkutan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada petugas," imbuh Yusri.

Bahkan, polisi telah menegur secara sopan, namun Tohab Silaban melawan bahkan mengajak berkelahi.

Setelah itu, Tohab SIlaban sempat menenangkan diri di kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan, sebelum ditangkap.

"Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," jelas Kompol Arsya.

Dari tas pelaku, polisi mengamankan senjata sengat listrik dan pisau.

"Itu tanpa izin," ucap Arsya.

Atas tindakannya yang tak terpuji, Tohab Silaban meminta maaf.

Ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata Tohab Silaban.

"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," imbuh dia.

Berita Terkini