Dicecar Pengacara Terdakwa, Nenek Arpah Menangis Ingat Ditipu Tanah 103 Meter Dihargai Rp 300 Ribu

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arpah ketika dijumpau wartawan di lokasi sengketa tanah miliknya, Jumat (2/8/2019)

Fakta baru tersebut, adalah dugaan adanya akad kredit pada tahun 2015 yang didasari cover note oleh notaris.

"Ternyata ada bukti baru yang tidak diajukan sebelumnya yaitu akad kredit di bank. Setelah kami telusuri ada dugaan bahwa akad kredit 2015 itu didasari cover note oleh notaris yang di Cibinong, terjadi penandatangan AJB di tahun 2015," ujar Muslim di kediaman Nenek Arpah di Gang Durian Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok.

Untuj diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AKJ.

Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah menyisakan 103 meter.

Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah dijemput oleh AKJ dan diminta menandatangi kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.

Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertifikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.

Dari situlah, perjuangan Nenek Arpah mencari keadilan dimulai didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya.

Tanah 103 meter dihargai Rp 300 ribu

Nenek Arpah dijumpai di kediamannya di Gang Durian Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok, Kamis (17/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Diusianya yang semakin renta, Arpah (63) alias Nenek Arpah tak bisa menikmati masa tuanya karena harus berurusan dengan permasalahan sengketa tanah yang menjeratnya.

Nenek Arpah merasa ditipu dan kehilangan 103 meter tanah miliknya oleh tetangganya sendiri AKJ (26).

Sebelumnya diberitakan, permasalahan sengketa taah tersebut berawal pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya seluas 196 meter dan menyisakan 103 meter tanah.

Setelah proses pembayaran 196 meter tanah tersebut selesai, nyatanya Arpah dimintai tanda tangan lagi oleh AKJ yang ternyata untuk sertifikat balik nama tanah sisanya yang seluas 103 meter.

Setelah membubuhi tanda tangan dikertas sertifikat tersebut,  Arpah diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.

Arpah pun tak terima dan mencoba menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan mendaftarkan gugatan kepada AKJ.

Dijumpai wartawan, Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.

Halaman
1234

Berita Terkini