Positif konsumsi psikotropika, Lucinta Luna terancam empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna adalah satu satunya pelaku yang berstatus tersangka dari empat orang yang diamankan dari apartemennya pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
"Dari empat orang, tiga orang negatif, kita jadikan saksi. Yang satu LL positif sudah ditetapkan tersangka, ancaman empat tahun penjara," kata Yusri saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengatakan, Lucinta Luna positif konsumsi psikotropika kandungan benzodiazepine.
Kandungan tersebut berasal dari pil riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna.
Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama 4 tahun penjara.
Kepada polisi, artis kontroversial itu mengaku sudah sekitar lima bulan terakhir mengonsumsi obat tersebut karena alasan depresi.
"Dia periksa ke salah satu dokter khususnya dia minta obat ini. Ini masih kita lakukan pendalaman," kata Yusri.
Saat ini, Lucinta Luna sudah dibawa ke Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat untuk jalani cek darah dan rambut.
Pasalnya, saat penangkapan di apartemennya di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020), selain menemukan tujuh butir pil riklona dan dua butir tramadol, polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi berlogo lego yang dibuang ke tempat sampah.
Polisi masih menyelidiki siapakah pemilik dari ekstasi tersebut lantaran Lucinta Luna belum mengakui kepemilikan barang tersebut.
Sel Khusus
Setelah dari BNN Lido, Lucinta Luna akan langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Untuk sementara, dia akan ditempatkan di sel khusus di Polda Metro Jaya karena sampai saat ini polisi masih menunggu identitas resmi dari Lucinta Luna.
Sebab, ada perbedaan identitas Lucinta Luna antara di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspornya.