Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Klinik milik tersangka ZK (55) yang mengedarkan obat-obatan ilegal ternyata tidak punya izin beroperasi.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati menuturkan, klinik yang berada di wilayah Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara itu tidak mengantongi izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara.
"Kita cek ke PTSP ternyata tidak terdaftar kliniknya," kata Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).
Yudi menuturkan, klinik tersebut dibuka ZK di rumahnya sendiri.
Meski tak berizin, klinik itu telah beroperasi tiga tahun terakhir dan membuka pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitarnya.
"Di rumahnya itu di bawahnya klinik, melayani pemeriksaan tensi, pemeriksaan gula darah dan sebagainya," kata Yudi.
ZK diamankan pada Selasa (18/2/2020) lalu beserta dua jenis barang bukti.
Barang bukti pertama ialah 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.
Barang bukti kedua yakni 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan sachet dengan komposisi 2 miligram.
Kepada polisi, ZK mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang. Polisi masih mendalami siapa yang mengirimkan barang ke ZK.
Adapun setelah ditangkap, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.
Ia dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Obat Ilegal Sudah Dicabut Izin Edarnya Sejak 2016
Obat-obatan ilegal yang diamankan polisi dari pemilik klinik ZK (55) di Koja, Jakarta Utara, ternyata telah dicabut izin edarnya.