Klinik Pengedar Obat Ilegal

Sudinkes Pastikan Obat Ilegal Milik Klinik di Koja Tak Digunakan di Puskesmas Jakarta Utara

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti obat-obatan ilegal yang diekspose dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati memastikan bahwa obat-obatan ilegal yang diamankan dari klinik di Koja tak tersebar ke puskesmas manapun di Jakarta Utara.

Menurut Yudi, puskesmas di Jakarta Utara tidak menggunakan produk-produk obat tertentu, salah satunya yang ada disita ini.

"Di puskesmas tidak memakai obat itu ya, (produk) Holi Pharma kita tidak menggunakan," kata Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Yudi menuturkan, produk Hexymer dalam kemasan botol dan Trihexyphenidyl dalam kemasan strip yang disita memang adalah obat generik.

Namun, penggunaannya sangat ketat dan harus dengan resep dokter. Karenanya, ZK dinyatakan melanggar ketentuan ketika mengedarkan obat-obatan tersebut secara bebas ke toko-toko obat.

"Obat generik tapi kalo ada label merah harus melalui resep dokter. Ini obat keras namanya. Jadi saya pastikan tidak beredar di puskesmas walaupun ada label generik," jelas Yudi.

ZK diamankan pada Selasa (18/2/2020) lalu beserta dua jenis barang bukti.

Barang bukti pertama ialah 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.

Barang bukti kedua yakni 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dengan komposisi 2 miligram.

Kepada polisi, ZK mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang. Polisi masih mendalami siapa yang mengirimkan barang ke ZK.

Adapun setelah ditangkap, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.

Ia dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Polisi Sita 2 Juta Butir Trihexyphendidyl

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemilik klinik di Koja berinisial ZK (55) yang mengedarkan obat-obatan ilegal.

Halaman
12

Berita Terkini