Dua Bulan Beraksi, Sindikat Bobol ATM Gasak Rp 1,2 Miliar

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku sindikat bobol ATM digiring polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (2/3/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM,  PALMERAH - Kurun waktu dua bulan, lima pelaku sindikat pembobol mesin ATM sudah beraksi 54 kali.

Tak tangung-tanggung, sindikat ini sudah menggasak Rp 1,2 miliar dari 54 mesin ATM yang dibobolnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terungkap dalam kurun waktu dua bulan yaitu sejak Desember 2019 mereka sudah melakukan kejahatan ini sebanyak 54 kali dengan total kerugian Rp 1,2 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/3/2020).

Sindikat bobol mesin ATM ini terungkap saat anggota lakukan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (29/2/2020).

Awalnya, petugas melihat ada tiga orang mencurigakan sedang berada di dalam mesin ATM dengan waktu cukup lama.

"Ketika didatangi orang mencurigakan tersebut melarikan diri dan menambah kecurigaan petugas hingga dikejar," kata Audie.

Setelah tertangkap, kata Audie, polisi menemukan beberapa alat diantaranya linggis, obeng hingga pisau cutter yang digunakan untuk mencongkel ATM.

Dari ketiga pelaku tersebut, polisi kemudian kembali mengembangkan sindikat ini hingga akhirnya menangkap dua orang lainnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

Tanggapan Menteri Kesehatan Terkait Melonjaknya Harga Masker

Residivis Ditembak

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, tiga dari lima pelaku sindikat ini yakni HF (22), RS (46) dan MN (36) terpaksa ditembak bagian kakinya karena berusaha menyerang petugas.

Ketiganya juga berstatus residivis atas kasus yang sama.

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial MI (21) dan SI (24).

Arsya mengatakan, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menyasar gerai ATM yang berada di lokasi sepi.

"Targetnya ATM yang tidak terjaga dengan baik, melihat peluang dan melaksanan pencurian," kata Arsya yang menyebut sekali membobol ATM, sindikat ini mengantongi Rp 10-15 Juta.

Atas perbuatannya, para pelaku sindikat bobol ATM ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Berita Terkini