Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi meringkus dua orang tersangka penimbun masker dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Kedua tersangka, HK dan TK, ditangkap beserta barang bukti masker merek Yuhay yang mereka timbun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, total ada sebanyak 72.000 masker yang disita dari kedua tersangka.
"Total ada sebanyak 72.000 masker yang kami sita dari kedua tersangka," ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.
Polisi menggerebek gudang tempat penyimpanan masker di dua wilayah tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah tak wajar.
Padahal, kedua tersangka pekerjaannya hanya sebagai tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga yang selama ini tidak punya izin untuk menjual masker tersebut.
"Itulah kemudian yang membuat kami menduga ada pelanggaran pidana. Karena jumlahnya yang tidak normal, kemudian status dia juga sebenarnya bukan sebagai pedagang atau tidak ada izin untuk memperjualbelikan sebagai pedagang," papar Budhi.
Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.
Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.
"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.