Sementara itu, untuk perpanjangan STNK,pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan pajak kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat di Jadetabek Kamis 5 Maret 2020
Penulis: Andy Pribadi