Viral di Medsos

5 Siswi SMK yang Gerayangi Teman Nunduk Lesu saat Diperiksa, Polisi: Terancam Hukuman Maks 15 Tahun

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 Siswi SMK yang Gerayangi Teman Nunduk Lesu Saat Diperiksa, Polisi: Terancam Hukuman Maks 15 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.

Tawa Para Pelaku Hilang

Tawa yang terlihat dari wajah kelima siswa di video tersebut, seketika lenyap ketika mereka diperiksa polisi.

Kelima siswa pelaku pelecehan seksual di sebuah SMK di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara diperiksa di Polsek Bolaang, Selasa (10/3/2020).

Pantaun TribunManado, lima siswa dan korban menjalani pemeriksaan terpisah.

Ikat Tangan Demi Merekayasa Penculikan, Bocah 12 Tahun Takut Dimarahi Hilangkan Sandal Sang Ibu

Kelimanya di ruangan sebelah kiri dan korban sebelah kanan ruangan Reskrim.

Mereka tampak tertunduk lesu.

Dua siswi lainnya terlihat menutupi mulut dengan kain.

Sementara siswi korban nampak memberi keterangan pada polisi sambil meneteskan air mata.

Maudy Ayunda Akui Kerap Minder di Universitas Stanford Karena Ini, Boy William Tak Percaya: Stop It!

Terancam Maksimal 15 Tahun

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Dia menjelaskan, para tersangka ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

Ayah dan Ibu Siswi SMP yang Membunuh Bocah 6 Tahun Dipaksa Pindah Rumah, Warga: di Sini Pada Trauma

Hasil pemeriksaan sementara, jelas Jules, motif para pelaku melakukan perundungan tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," tutur Jules.

Menurut Jules, kepada para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Ruben Onsu Marah Tahu Betrand Peto Lakukan Ini di Tempat Gym, Sarwendah: Ada Rasa Penasaran Mungkin

Berita Terkini