Sopir Dianiaya Majikan di Tangsel

Polisi Akan Memeriksa LW, Majikan yang Diduga Menganiaya Sopirnya

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono Adipradono, menegaskan, pihaknya akan memeriksa LW, terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan sopirnya, Yanuardi.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Yanuardi bekerja kepada LW sebagai sopir selama satu bulan pada Februari 2020.

Selama sebulan itu, Yanuardi mengaku dua kali dipukuli LW karena kesalahan yang bukan dilakukan oleh dirinya secara langsung.

Yanuardi sampai ketakutan lantaran merasa tertekan saat bekerja untuk LW yang tinggal di Perumahan Menteng Utama itu.

Setelah mengundurkan diri, Yanuardi langsung melaporkan penganiayaan mantan majikannya itu ke Mapolres Tangsel pada Kamis (7/3/2020).

"Ya tentunya pihak terkait (LW) pasti akan kita panggil," ujar Muharram di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (11/3/2020).

Listrik di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta Padam Dini Hari Tadi

Namun, Muharram tidak janji kalau pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya saya tidak bisa memastikan dalam waktu dekat, yang jelas kemarin pelapor sudah memberikan keterangan. Ya kita akan menggali dari saksi-saksi. Ya kalau memang nanti ada dari pihak terlapor, kita masih belum bisa memastikan dalam waktu dekat, yang pasti kita akan dalami," paparnya.

Muharram mengatakan, pihaknya masih harus mendalami keterangan Yanuardi yang baru memberikan keterangan.

Yanuardi baru memberikan keterangan pada Selasa (10/3/2020), tiga hari setelah pelaporan.

"Korban sudah, kalau enggak salah sudah, makanya kita melakukan pendalaman lagi," tambahnya.

Berita Terkini