TRIBUNJAKARTA.COM- Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng dijanjikan uang Rp 200 juta sebagai imbalan untuk membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Mendapat tawaran tersebut, keduanya diam hanya tolah toleh.
Iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Simak selengkapnya:
1. Rencana pembunuhan
Saksi mahkota bernama Rody Syaputra Jaya dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Rody merupakan salah satu terdakwa pada kasus pembunuhan berencana ini. Namun, ia disidangkan dalam perkara yang berbeda.
Dalam kesaksiannya, Rody membenarkan Aulia yang merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Ibu Aulia merencanakan untuk bunuh suaminya," kata Rody di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Perencanaan itu, jelas Rody, dilakukan di salah satu hotel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2020).
Ia mengaku mendapat tugas dari Aulia untuk membakar rumah Pupung setelah korban dibunuh.
"Mereka (Agus dan Sugeng) disuruh untuk bantu bunuh suaminya. Apabila pembunuhan sudah selesai, saya disuruh bakar rumahnya," ujar dia.
Jaksa telah mendakwa Agus dan Sugeng melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.