Dikutip dari KompasTV, Agung mengatakan, Ami sudah merencanakan aksinya untuk membunuh SU.
Selain itu, pelaku juga akan membunuh pacar korban.
Masih dikatakan Agung, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya memaksa untuk menyetubuhi korban.
Namun, korban ketika itu melakukan perlawanan, sehingga pelaku membunuh kroban.
Setelah itu, pelaku menyetubuhi wanita yang pernah dilamarnya itu.
"Memang sengaja mau menghabisi korban karena rasa marah yang dia miliki. Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," ujar Agung.
• Covid-19 Makin Mewabah, Mbah Mijan Beberkan Ramuan Herbal yang Bisa Bantu Cegah Virus Corona
(TribunJakarta/Kompas.com)