Onny menjelaskan, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.
• Arafah Kagum Total Harga OOTD Raffi Ahmad, Suami Nagita: Bukan Sombong Tapi Ngomong Apa Adanya
“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.
Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.
Minimal hukuman 5 tahun penjara
Akibat peristiwa tersebut, ketiganya pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
• Fakta Siswi Difabel Diperkosa Guru di Hutan Dekat Asrama, Berawal Diajak Makan Bakso
Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," papar Onny.
Kasus lain: 7 Bocah Jadi Kobran Pencabulan Gurunya di Rumah
Oknum guru mengaji di Kecamatan Jatinegara berinisial AF alias AI rupanya mencabuli tujuh anak didiknya disela kegiatan mengajar mengaji di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan AI mencabuli anak didiknya dengan cara mendekati korban.
"Pada saat kegiatan mengajar dia akan mendekati muridnya satu per satu kemudian ditarik (ke kamar) lalu dilakukan pencabulan tersebut," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur Jakarta Timur, Rabu (23/10/2019).
Namun dia belum dapat memastikan sejak kapan AI mencabuli korbannya karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Dari tujuh anak yang mengaku jadi korban pencabulan AI, SPKT Polres Metro Jakarta Timur baru menerima laporan tiga orang tua korban.
"Kita sudah menerima laporan dari tiga orang korban yang kebetulan menjadi murid dari guru ngaji tersebut. Pelaku ini guru mengaji untuk ibu-ibu juga," ujarnya.
Saat mencabuli korban, Hery menuturkan AI kerap memberikan sejumlah uang usai mencabuli korban dengan kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu.