Mereka berinisial SA (30), AW (30), NR (34), MAS (34), AS (34) dan AW (35) yang merupakan kurir dan pengedar.
"Seluruhnya sudah cek urine juga dan ternyata benar bahwa seluruh pelaku tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu. Masing-masing berperan sebagai kurir dan juga sekaligus pengedar," kata Arif.
Atas perbuatannya para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Arif mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu seorang warga negara Malaysia yang mengendalikan jaringan ini.
"Untuk satu orang masih DPO yaitu warga negara Malaysia yang secara khusus memang melakukan peredaran di Jakarta," kata Arif.