Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," kata Heri.
Kronologi
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menjelaskan kecelakaan maut terjadi di Perumahan Lippo Karawaci depan rumah nomor 815.
"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," jelas Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
Kemudian saat berada di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.
Saat itu, lanjut Heri, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.
"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.
Berkelahi dengan istri di samping jenazah
Pelaku diketahui berjenis kelamin perempuan dan bernama Aurelia (26) yang menabrak Andre hingga tewas di lokasi kejadian.
Dalam sebuah video yang beredar, Aurelia yang kala itu menggunakan celana pendek justru marah kepada istri korban yang mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjambak istri korban sampai terjerembap ke tanah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri soal cekcok yang terjadi antara keduanya di lokasi kejadian.
"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku, ternyata pelaku melawan," jelas Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
Dalam video bedurasi sekira setengah menit tersebut juga menunjukan banyak warga yang melerai keduanya dibantu oleh petugas keamanan sekitar.