Penipuan Penjualan Masker

Mahasiswi Tipu Pegawai GMF Hingga Puluhan Juta, Beraksi di Instagram dan Yakinkan dengan Video Call

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (kanan) melakukan ungkap kasus penipuan penjualan masker murah, Rabu (1/4/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mengambil kesempatan dalam kesempitan, penipuan penjualan masker murah secara online menjamur di Indonesia.

Bahkan penipuan penjualan masker secara online di Instagram tersebut sudah masuk ke wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

Sebagaimana diketahui Alat Pelindung Diri (APD) menjadi barang langka ditemui sampai masker yang sebelumnya ramai di pasaran mendadak hilang.

Penipuan penjualan masker murah tersebut dilakukan oleh tersangka DA (23) yang mengaku menjual masker bermerek sensi melalui Instagram.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan DA ini sengaja menawarkan masker sensi dengan harga di bawah pasaran untuk menjaring korbannya.

"Tersangka menawarkan melalui media sosial, bahwa yang bersangkutan menyediakan masker dalam jumlah banyak dan harga yang murah," terang Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020).

DA diciduk Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah memakan korban seorang pegawai Garuda Maintenance Facility (GMF).

Korban berinisial AF tersebut bahkan rugi puluhan juta rupiah setelah mentransfer uang ke pelaku.

Adi menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal setelah terjadinya kesepakatan harga antara tersangka dengan korban.

Dimana, korban harus membayarkan down payment (DP) sebesar 50 persen.

"Setelah DP dibayarkan via transfer antar Bank sebesar Rp 28 juta, korban membuat janji untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak pernah datang," terang Adi.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, DA diamankan di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka diamankan pada Jumat (27/3/2020) malam melalui analisa IT dan langsung ditangkap Tim Garuda di Bogor," jelas Alexander.

Dari perbuatannya, DA kini dijebloskan ke hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pendalaman lebih lanjut.

Ia juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini