Virus Corona di Indonesia

Resepsi Kapolsek Kembangan Saat Corona: Undangan Sudah Disebar, Cek Suhu Tubuh, Ada Hand Sanitizer

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto pesta pernikahan Kompol Fahrul Sudiana

"Kapolseknya bangga banget di Instagram-nya, sudah tahu lagi (wabah) corona. Ternyata imbauan tegas hanya untuk masyarakat sipil," kata Christine kepada Kompas.com, Kamis.

Memang, foto-foto resepsi pernikahan Fahrul dan istri sempat banyak beredar dengan tagar #ricafahrullovestory.

Ketika viral dan jadi sasaran kemarahan warganet, foto-foto tersebut raib dari jagad maya. Akun-akun media sosial pengunggahnya pun kini dikunci.

"Malah diumbar dengan bangga di media sosial, oh my God. Segala apa pun diunggah. Sekarang Instagram-nya sudah di-protect, padahal penasaran sama kolom komentarnya," tambah Christine.

Ia malah berharap, mestinya Kapolri Idham Azis turun tangan dan memarah-marahi Fahrul beserta semua tamu undangan yang datang di resepsi pernikahan mewah itu.

Harapan itu dia lontarkan setelah melihat video viral di media sosial, adanya polisi yang membentak-bentak seorang paruh baya gara-gara menggelar arisan guru dengan kalimat, "Kalau mau mati, mati sendiri!".

"Harusnya Idham Azis marahin juga tuh Kapolsek di depan umum kayak di video-video yang viral itu," tutup dia.

2. Kapolsek Kembangan Sebar Undangan 2 Bulan Sebelum Pernikahan

Kompol Fahrul Sudiana, saat masih menjabat sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Utara, diketahui telah menyebar undangan pesta pernikahannya dua bulan sebelum pesta itu digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020. 

Padahal, dua hari sebelum pesta pernikahan itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat Kapolri itu mengatur pembubaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Salah satu contoh kegiatan yang dapat dibubarkan adalah pesta pernikahan.

"Ya memang betul (sudah menyebar undangan dua bulan sebelum pernikahan). Namanya orang menikah besok masa hari ini mengundang, kan enggak mungkin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri sehingga dia dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek dan kini dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Itu sudah melanggar Maklumat Kapolri. Apa sanksinya? Ya sekarang dimutasi," ungkap Yusri.

Halaman
1234

Berita Terkini