Penganiayaan Pemilik Warung Klontong

5 Fakta Geng Teras yang Tewaskan Pemilik Warung Kelontong: 9 Pelaku, 2 Ditembak Mati, 3 Buron

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengecek lokasi tewasnya pemilik warung klontong di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (1/4/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Teka-teki subuh berdarah di Depok yang menewaskan Fauzan (33), seorang pemilik warung kelontong akhirnya terungkap.

Fauzan tewas bersimbah darah di tangan Geng Teras, gerombolan yang beranggotakan sembilan orang.

Polisi berhasil menangkap para pelaku di berbagai tempat di Bekasi, Jawa Barat. Enam ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih dikejar.

Simak selengkapnya:

1. Ditangkap di Bekasi

Aparat gabungan berhasil meringkus Geng Teras yang menyebabkan pemilik warung kelontong atas nama Fauzan (33) meninggal dunia di Jalan Putri Tunggal Gang Telkom, Cimanggis, Kota Depok.

Anggota Geng Teras berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sejumlah lokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya berhasil meringkus enam dari sembilan anggota Geng Teras ini.

"Sementara ada sembilan pelaku, enam berhasil kami tangkap dan tiga DPO masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah saat dimintai keterangan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (3/4/2020).

Lanjut Azis, pihaknya pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua dari enam pelaku yang melakukan perlawanan.

"Kami melakukan tindakan tegas terukur ini sesuai prosedur, karena mereka melawan dan kami lumpuhkan," katanya.

2. Otak dan Eksekutor ditembak mati

Enam dari 9 anggota geng Teras ditangkap polisi, Kamis (2/4/2020) lalu di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, domisili mereka. Tiga pelaku masih buron.

Keenam tersangka ditembak polisi. Empat dilumpuhkan di area kaki, sedangkan dua lainnya dengan alias Arul dan Ala -- yang disebut sebagai otak dan eksekutor aksi -- ditembak mati.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita aneka barang bukti, mulai dari 1 pucuk senjata soft gun, golok, celurit, kunci letter T, dan 2 sepeda motor.

Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Metro Depok. Mereka yakni berinisial JAR (17), MGA (22), MYH (18), dan RP (22).

Mereka terancam dijerat Pasal 365, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

3. Geng Teras bertindak bengis

Lokasi korban ditemukan tewas tak bernyawa di depan warung kelontong miliknya di Jalan Putri Tunggal Gang Telkom, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (2/4/2020). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Menurut Kapolres, Geng Teras tidak akan segan menghabisi lawannya apabila melawan.

"Mereka terbiasa melawan karena setiap ada korban yang melawan tak segan-segan akan mereka habisi nyawanya, oleh sebab itu kami lakukan tindakan tegas terukur," bebernya.

4. Beraksi lebih dari 10 kali

Berdasarkan keterangan anggota Geng Teras,komplotan pelaku ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali.

“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan lebih dari 10 kali,” ujar Azis.

10 tempat yang menjadi lokasi aksi para pelaku ini diantaranya adalah di kawasan Cimpaeun, Tapos, Leuwi Nanggung, hingga Cimanggis.

Azis juga menuturkan, malam ketika komplotan ini menewaskan pemilik warung berinisial F (33), nyatanya ada korban lainnya yang menjadi korban dari ulah sadis para pelaku.

5. Empat kejadian sebelum peristiwa di Cimanggis

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ada empat kejadian serupa di malam yang sama ketika kejadian pemilik warung kelontong ini meregang nyawa.

“Korban pada rangkaian peristiwa yang sama ada lima yaitu pengendara motor, penjual jamu, pemilik warung kelontong, dan tukang tahu,” ujar Azis di Polres Metro Depok,Pancoran Mas, saat dijumpai wartawan, Jumat (3/4/2020).

Lanjut Azis, tak tertutup kemungkinan ada kejadian lainnya di waktu yang sama dan masih satu rangkaian dengan sejumlah peristiwa tersebut

“Selama satu rangkaian peristiwa itu ada lima TKP yang berbeda di waktu yang hampir bersamaan berdasarkan keterangan pelaku. Bisa jadi ada kejadian yang sama yang belum termonitor kami atau belum ada laporan atau kejadian gagal,” tuturnya.

Azis juga menjelaskan, para pelaku ini cukup sadis ketika beraksi karena tak segan melukai korbannya menggunakan senjata yang dibawa, hingga korban mengalami luka parah dan akhirnya meregang nyawa.

VIDEO Ketum PSSI, Irfan Bachdim, Para Pemain dan Legenda Timnas Dukung Para Tenaga Medis

BREAKING NEWS: Tewaskan Pemilik Warung Kelontong di Depok, Geng Teras Diringkus Polisi

2 Eks Pemain Bintang Persib Bandung Gagal Bersinar di Klub Baru

“Kelompok ini cukup sadis ketika beraksi, seperti yang di Cimanggis korbannya ini ditusuk oleh pelaku yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHp, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkini