Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap

Ditangkap Karena Hina Habib Luthfi Terkait Penanganan Covid-19, Begini Pengakuan Pengendara Ojol

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MA (20) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus ujaran kebencian di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) terkait kasus ujaran kebencian.

MA ditangkap usai menghina Habib Luthfi, seorang tokoh Islam yang juga salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terkait dengan penerapan jaga jarak untuk salat berjamaah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, MA pun mengakui perbuatannya.

Menurut MA, unggahan berisi ujaran kebencian yang ia sampaikan hanya sebagai pengingat.

"Iya saya menerangkan seperti itu hanya sekedar ingin mengingatkan," ucap MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Ia mengaku ingin mengingatkan bahwa penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah terlalu berlebihan.

MA lantas mengatakan bahwa virus corona adalah ujian dari Tuhan.

"Padahal corona itu ujian dari Allah bagi umat-umat yang taat, dan musibah bagi orang-orang yang tidak salat dan azab bagi orang-orang kafir," ujar MA.

Meski sempat menuliskan ujaran kebencian, MA mengaku masih mengidolakan Habib Luthfi.

Namun, ia menganggap perlu mengingatkan Habib Luthfi yang adalah anggota Wantimpres.

"Sekarang masih jadi idola tapi saya mengingatkan pada Habib, tolong ingatkan ke Pak Jokowi untuk tidak berlebihan mengatasi corona," kata MA.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penerapan salat berjamaah di tengah social distancing terkait virus corona malah dianggap MA sebagai sebuah kesalahan.

Terutama terkait penerapan jaga jarak antara satu orang dengan orang lainnya saat salat berjamaah.

"Salah satu yang ditangkap atau diterjemahkan salah oleh tersangka ini adalah sosial atau physical distancing ini mengakibatkan salat berjamaah harus berjarak satu meter antara satu umat dengan umat yang lain," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Halaman
12

Berita Terkini