Kisah Putra Korban Tabrakan di Karawaci Ultah Sehari Usai Ayah Dikremasi, Begini Duka Sang Ibunda

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Putra Korban Tabrakan di Karawaci Ultah Sehari Usai Ayah Dikremasi, Begini Duka Sang Ibunda

Namun, ia meminta kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menghukum tersangka Aurelia seberat-beratnya.

Sebagaimana ia telah merenggut nyawa Andre dan meninggalkan dua buah hatinya.

Daftar Sumber Penghasilan Rica Andriani, Istri Fahrul Sudiana Punya Geng Bareng Aurel Hermansyah

"Selanjutnya terkait dengan permasalahan ini kami dari pihak keluarga meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya karena akibat perbuatan pelaku telah merenggut nyawa orang yang kami kasihi, kami cintai," terang Ricka.

Ia juga meminta untuk memeriksa hasil tes urine dari Aurelia untuk mengetahui apakah tersangka juga mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba.

Lantaran, tersangka sudah terbukti berkendara di bawah pengaruh minuman keras.

Tangkapan gambar video menunjukkan perkelahian Aurelia (26) gadis penabrak dengan istri korban pasca kecelakaan maut yang merenggut nyawa Andre di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020). (Istimewa)

"Kami dari Pihak Keluarga menginginkan agar pihak penyidik dari unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Pelaku dengan melakukan tes urine, tes darah dan tes rambut karena kuat dugaan pelaku pemakai narkoba," harap Ricka.

Ancaman hukuman penjara Aurelia Margaretha Yulia (26) tersangka kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pun bertambah.

Sebelumnya ia dijatuhi ancaman hukuman penjara enam tahun oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Gelar Resepsi Nikah saat Corona, Terkuak Sosok Kompol Fahrul Sudiana Eks Kekasih Angel Lelga

Namun, dari pendalaman yang telah dilakukan beberapa hari kemarin, ancaman hukuman penjara untuk Aurelia naik jadi 12 tahun.

"Benar," singkat Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, Heri mengatakan kalau Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian kecelakaan maut berlangsung pada Minggu (29/3/2020) kemarin.

"Pemakaian narkoba hasil urine kemarin negarif," ujar Heri.

Korban sempat selamatkan anak

Keponakan korban, Dearyani menuturkan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.

Halaman
123

Berita Terkini