Virus Corona di Indonesia

Panduan Lengkap Beribadah Ramadhan di Tengah Wabah Virus Corona dari Kementerian Agama, Yuk Disimak

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM - Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi corona atau Covid-19, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala KanwilKemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020) hari ini.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.

Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • a) Shalat tarawih keliling.
  • b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara.
  • c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

  • a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
  • b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.
  • Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  • c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
  • d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
  • Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  • e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):

  • a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
  • b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
  • Baca juga: Paskah dan Ramadhan di Tengah Covid-19, Pemerintah Minta Masyarakat Ikuti Anjuran Pemuka Agama
  • c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
  • d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Kemenag gelar sidang isbat tetapkan awal Ramadan 23 April 2020

Sejauh ini, kapan 1 Ramadhan 1441 H belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Namun, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada Jumat, 24 April 2020.

Hal ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2020 yang diunggah di situs resmi PP Muhammadiyah.

Dalam maklumat tersebut, penetapan 1 Ramadhan 1441 H/2020 berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Ijtimak jelang Ramadan 1441 H terjadi pada Kamis Wage, 23 April 2020 pukul 09.29.01 WIB.

Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +03°53¢09²(hilal sudah wujud).

Sementara di seluruh wilayah Indonesia, pada saat terbenam Matahari, Bulan berada di atas ufuk.

Selain itu, satu di antara organisasi besar umat Islam di Indonesia ini juga telah menentukan 1 Syawal 1441 H.

Menurut PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1441 H jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Ijtimak jelang Syawal 1441 H terjadi pada Sabtu Wage, 23 Mei 2020 pukul 00.41.57 WIB.

Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT) = +06°43¢31²(hilal sudah wujud).

Sementara di seluruh wilayah Indonesia, pada saat terbenam Matahari, Bulan berada di atas ufuk.

Berikut penetapan hasil hisab Ramadhan hingga Zulhijah dari PP Muhammadiyah:

  • - 1 Ramadan 1441 H jatuh pada hari Jumat Kliwon, 24 April 2020
  • - 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Minggu Kliwon, 24 Mei 2020

Keputusan lengkap terkait penentuan awal Ramadhan 1441 oleh PP Muhamadiyah dapat Anda di sini.

Lantas, bagaimana dengan pemerintah?

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang Isbat (penentuan) awal Ramadan 1441 H pada Kamis, 23 April 2020.

Dikutip dari kemenag.go.id, sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1441 akan digelar melalui video konferensi atau sambungan komunikasi jarak jauh.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, sidang Isbat dengan video konferensi menjadi upaya Kemenag mencegah penyebaran Covid-19.

"Isbat awal Ramadan akan kami gelar dengan kehadiran peserta yang terbatas, selebihnya secara video konferensi," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Nantinya, tidak semua peserta sidang Isbat akan hadir ke kantor Kemenag.

Hanya perwakilan MUI, DPR, dan Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, serta pejabat eselon I dan II Ditjen Bimas Islam yang datang.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. (Kemenag.go.id)
Sementara yang lain dapat mengikuti sidang Isbat melalui saluran komunikasi dalam jaringan (daring) yang akan disiapkan tim Kemenag.

"Sidang dimulai sebelum magrib, diawali paparan posisi Hilal awal Ramadan 1441H oleh Cecep Nurwendaya," kata Kamaruddin.

"Setelah Magrib di Jakarta, sidang penetapan digelar tertutup. Hasil sidang diumumkan oleh Menag Fachrul Razi melalui jumpa pers," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tarawih hingga Buka Puasa Disarankan di Rumah"

(KOMPAS.com/Chusna Farisa/Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita Terkini