Polisi tercengang
Petugas kepolisian tercengang saat mengetahui mobil yang dicuri siswa SMA, R (16) itu merupakan milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
"Iya, yang dicuri adalah mobil mantan Pak Kapolda Jabar. Tersangka R berikut barang bukti mobil Honda CRV sudah kami amankan," kata Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman.
Ia mengungkapkan, mobil CRV milik mantan Kapolda Jabar tersebut dicuri dari sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Pancasila, Sabtu (4/4/2020) siang.
• Zaskia Gotik Dikabarkan Nikah, Sang Ayah Akhirnya Buka Suara Beri Pengakuan Begini
"Setelah dua hari kami melakukan perburuan, akhirnya kami dapat informasi ada mobil CRV putih mencurigakan di Jalan Tamansari," ujar Yusuf.
Pengakuan pelaku
Tersangka R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya yang nekat melakukan pencurian motor dan mobil secara beruntun, mengaku hanya ingin punya mobil.
FOLLOW JUGA:
"Saya tidak menjualnya. Tapi untuk dimiliki," kata R, saat menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Tersangka menuturkan, setelah yang terakhir kalinya berhasil membawa kabur mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, ia berniat menjadikan mobil itu sebagai miliknya.
• Fakta Toko Emas Pasar Kemiri Kembangan Dirampok, Pelaku Gertak Karyawan Pakai Senjata Api
"Tersangka kemudian membuat pelat nomor palsu. Kemudian mencopot nomor asli diganti dengan yang palsu. Setelah itu mobil dipakainya, hingga akhirnya terpergok dipakai nongkrong sambil ngopi di Jalan Tamansari dan langsung kami sergap," ujar Kasat Reskrim AKP Yusuf.
Petualangan R melakukan rentetan pencurian kendaraan ini, berawal dari aksinya membawa sepeda motor Yamaha Xride ke tempat pencucian motor di Ciamis.
Hukuman
Setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya, yang melakukan rentetan pencurian sepeda motor dan mobil, pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menjeratnya dengan pasal penipuan.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolres, Senin (6/4/2020), mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan.
Karenanya, kata Yusuf, pihaknya berencana menjerat tersangka R dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan ancaman hukuman penjaranya, maksimal empat tahun.
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap R serta sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan. Makanya kami jerat dengan pasal 378 KUHP," ujar Yusuf.
• Daftar 3 Amalan dan Doa yang Bisa Dipanjatkan Jelang Nisfu Syaban Kamis 9 April 2020
Bunyi pasal 378 KUHP tersebut di antaranya, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Jika menyimak bunyi pasal 378 KUHP, kata Yusuf, perbuatan R cocok diterapkan dengan pasal tersebut. Yaitu tipu muslihat, rangkaian kebohongan serta menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNJABAR)