Keduanya diamankan di kontrakannya di bilangan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Saat akan ditangkap, keduanya mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," tegas Ade.
Tersangka J, berprofesi sebagai sekuriti sebuah perusahaan di Tangerang.
Sedangkan tersangka Y, berprofesi sebagai sopir angkot.
Dalam setiap aksinya, terang Ade, para tersangka dapat menguras saldo korbannya sampai Rp 700 ribu hingga Rp 14 juta sejak tahun 2019.
Lanjut Ade, tersangka J berperan ikut antre di belakang calon korban di dalam ruang pengambilan ATM.
"Sedangkan tersangka Y berperan menyiapkan peralatan seperti tusuk gigi, cotton bud, dan gergaji besi," tambah Ade.
• Mengenang Glenn Fredly, Tenangkan Dua Wanita yang Menonton Acara Musiknya Bersama Tompi
• Bukan Suporter Persija, Ungkapan Hati Pengusaha Ponsel Tebus Medali Juara Marko Simic Rp26 Juta
Kini kedua tersangka harus mendekam di balik hotel prodeo Polresta Tangerang dan disangkakan pasal 362 KUHPidana tetang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ade mengimbau, masyarakat agar berhati-hati saat mengalami gangguan di mesin ATM dan waspada terhadap orang asing yang menawarkan bantuan.
Warga juga diminta agar tidak meninggalkan lokasi ATM sebelum kartu kembali dipegang.
"Bila ada gangguan, kartu ATM tersangkut, jangan tinggalkan lokasi. Segera hubungi sekuriti atau hubungi saudara. Jangan tinggalkan lokasi bila kartu ATM belum dipegang," tandas Ade.