Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PSBB Jakarta: Aturan Menikah, yang Bisa Dibawa Ojol, Kendaraan Umum Dibatasi

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19

"Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," ujarnya.

3. Onjek online tidak bisa bawa penumpang

Selama PSBB, ojek online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ojol hanya diperbolehkan mengantar barang selama penerapan PSBB.

"Ya (ojol tak bisa angkut penumpang), tapi untuk delivery itu confirm boleh," ucap Anies.

Sementara itu, taksi online masih tetap dapat mengangkut peumpang selama penerapan PSBB, namun, jumlahnya dibatasi.

"Kendaraan roda empat (taksi online) itu untuk membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan selama PSBB dalam rangka pembatasan transportasi umum demi mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta.

4. Tidak boleh ada resepsi pernikahan 

Selama masa PSBB, warga tetap boleh menikah. Syaratnya, pernikahan tersebut hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing wilayah.

Prinsipnya samam dengan yang lainnya yakni memperhatikan jarak aman atau physical distancing.

"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA," ucap Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Infografik: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang tetap Beroperasi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) ()

Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga melarang adanya acara resepsi pernikahan.

Sebab, acara tersebut bisa menimbulkan kerumumanan yang dapat meningkatkan risiko penularan virus corona (Covid-19).

"Resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan lain, seperti ritual khitanan boleh, tapi perayaan ditiadakan," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini