TRIBUNJAKARTA.COM, SEMARANG- Kasus penolakan warga kepada jenazah yang positif terinfeksi virus corona atau covid-19 kembali terjadi.
Peristiwa penolakan pemakaman jenazah terinfeksi corona tersebut terjadi di Semarangg, Jawa Tengah, pada pada Kamis (9/4/2020).
Lokasi pemakaman jenazah perawat di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah, yang telah dinyatakan positif Covid-19 harus dipindah karena ditolak warga.
Simak selengkapnya:
Alasan Ketua RT ikut menolak
Salah seorang yang berperan dalam penolakan tersebut adalah Purbo, Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Di hadapan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Edy Wuryanto, Purbo menyampaikan permintaan maafnya.
"Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu. Saya minta maaf kepada perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jawa Tengah.
Purbo mengatakan, penolakan pemakaman di TPU Sewakul tersebut adalah aspirasi masyarakat yang berada di lokasi, termasuk beberapa Ketua RT lain.
"Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya menirukan warga.
Karena desakan warga, akhirnya aspirasi tersebut diteruskan ke petugas pemakaman.
Dianggap Berlebihan
Dia menyatakan tidak mungkin mengabaikan aspirasi warga karena tanggung jawab sebagai Ketua RT.
Adanya penolakan pemakaman tersebut, karena adanya kesalahan informasi sehingga menyebabkan ketidaksetujuan dari warga.
"Keluarga almarhumah juga ada yang dimakamkan di Sewakul meski bukan warga kami," ucapnya.
Purbo mengakui, dalam hati dia menangis karena adanya penolakan pemakaman jenazah tersebut.