Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Berlaku, Polisi Awasi Kendaraan yang Masuk ke DKI Hingga Layanan Ojek Motor di Aplikasi Hilang

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menindak pengendara yang tidak menggunakan masker saat masa PSBB di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendirikan 33 check point atau pos pengecekan guna mengawasi kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo mengatakan pos didirikan di perbatasan Jakarta setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.

"Kita memastikan aturan PSBB berjalan mendirikan titik cek poin, sebanyak 33 titik cek poin. Untuk di Jakarta Timur ada tiga titik," kata Hari di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).

Di Jakarta Timur lokasinya yakni Jalan Raya Bogor, perbatasan Kecamatan Cimanggis, Depok dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kedua di Jalan Inspeksi Kalimalang, perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, dan Cakung yang berbatasan dengan Jakarta Utara.

Setiap pos pengecekan ditempatkan personel Satlantas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengimbau pengendara mengikuti peraturan PSBB.

"Kita menyampaikan terkait dengan masalah PSBB, ketentuannya seperti apa. Salah satunya harus menggunakan masker, baik pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat," ujarnya.

Hari menuturkan pengendara yang tidak mengenakan masker dan menerapkan physical distancing diminta berputar arah.

Sifat penindakan bersifat preventif dan edukatif, bukan tilang layaknya orang yang melanggar peraturan lalu lintas.

"Kita lakukan upaya memberikan imbauan kepada masyarakat. Kita mengedepankan tindakan preventif dan edukatif," tuturnya.

Layanan Ojek Motor di Aplikasi Grab dan Gojek Hilang

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai efektif dan disertai sanksi terhitung hari ini Jumat (10/4/2020).

Salah satu aturan yang diikat dengan Pergub No 33 Tahun 2020 ini mengatur larangan bagi pengemudi ojek online mengangkut penumpang.

Dua operator transportasi online Grab dan Gojek pun kini menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta.

Namun, untuk layanan Grab Car dan Go Car masih tersedia.

Halaman
1234

Berita Terkini