Tepergok Warga Saat Beraksi Maling Motor di Ciputat, Jalak Diringkus Warga

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Warga Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) memergoki Ardiansyah alias Jalak (22) saat sedang beraksi mencuri motor pada pukul 01.00 WIB, Kamis (9/4/2020).

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, memaparkan kronologi kejadian itu saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (10/4/2020).

Zulkarnaen, memarkir sepeda motor matic di depan rumah di Jalan Bhakti Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, dan masuk ke kamarnya beristirahat.

Sekira pukul 01.00 WIB, Zulkarnaen dibangunkan adiknya karena motornya hendak dicuri seseorang.

Saat dilihat, motor Yamaha Mio J miliknya masih ada di tempat, dan ternyata Jalak, pelakunya sudah diamankan di rumah Ketua RT setempat.

"Setelah itu pelapor bangun dan keluar rumah melihat motornya masih ada di parkiran. Kemudian pelapor langsung pergi ke rumah Pak RT 02 melihat Jalak yang sudah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Ciputat," ujar Kapolsek Endy.

Sebelumnya, Jalak sempat kabur saat dipergoki warga, yang merupakan pemuda sekitar rumah Zulkarnaen.

Liga 1 2020 Dihentikan Akibat Covid-19, Kiper Persija Jakarta Jaga Kebugaran dengan Bermain Futsal

Sarankan Mediasi, Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Anak Korban Pencabulan Sopir Truk

Banyak PO Kurangi Armada hingga Tutup Sementara, Hanya 39 Bus AKAP Masuk Terminal Kalideres Kemarin

"Setelah dicek diketahui kunci kontak motor sudah dirusak. Selanjutnya Jalak beserta Barang Bukti (Motor) dibawa ke Polsek Ciputat guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Jalak dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.

Berita Terkini