Sarankan Mediasi, Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Anak Korban Pencabulan Sopir Truk

Saat meminta bukti tanda laporan diterima pada Kamis (9/4/2020), EA justru mendapat penjelasan kasusnya belum bisa ditangani.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
EA dan NF saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur untuk menanyakan kasusnya, Kamis (9/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Upaya EA (36) mencari keadilan atas kasus pencabulan yang menimpa anak perempuannya, NF (9) ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berujung sial.

Kasus yang dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (19/3/2020) tak ditangani.

Saat meminta bukti tanda laporan diterima pada Kamis (9/4/2020), EA justru mendapat penjelasan kasusnya belum bisa ditangani.

"Laporan saya ditolak, saya enggak punya bukti laporan diterima. Saya malah disuruh mediasi sama keluarga pelaku, katanya suruh mediasi lagi," kata EA di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).

Saran penyelesaian dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah disampaikan saat awal melaporkan MF.

Meski saat pemeriksaan NF mengaku sudah tiga kali dicabuli MF, tapi penyelidik Unit PPA mengusulkan kasus selesai di luar hukum.

"Alasannya karena saya sama pelaku masih tetangga. Dari awal memang disarankan begitu, saya kira prosedur kalau laporan pencabulan begitu," ujarnya.

Saran agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan itulah yang membuat MF hingga kini tak kunjung jadi tersangka dan ditahan.

Ayah empat anak itu setuju menandatangani perjanjian bertanggung jawab atas perbuatannya bila tak dilaporkan ke polisi.

"Tapi waktu tanda tangan enggak melibatkan RT/RW. Nah pas saya minta bukti laporan lagi saya disuruh mediasi tapi melibatkan RT/RW, dan Bhabinkantibmas," tuturnya.

Padahal permintaan tidak dilibatkannya RT/RW merupakan permintaan keluarga MF yang kini menuding EA membuat laporan palsu.

Selain tak mendapat tanda bukti laporan diterima, EA juga tak dapat pengantar dari Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur melakukan visum.

EA menuturkan visum di RS Ibu dan Anak Tambak yang hasilnya menyatakan NF dicabuli dibuat tanpa keterlibatan polisi.

"Saya enggak tahu harus bagaimana. Polisi nyuruh mediasi, tapi pelaku nuduh saya bohong karena enggak punya bukti laporan. Saya mau pelaku ditangkap, bukan mediasi," lanjut EA

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved