Sarankan Mediasi, Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Anak Korban Pencabulan Sopir Truk
Saat meminta bukti tanda laporan diterima pada Kamis (9/4/2020), EA justru mendapat penjelasan kasusnya belum bisa ditangani.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Dalam penanganan tindak pidana, hukum di Indonesia sebenarnya mengenal restoratif justice sebagai cara menyelesaikan kasus di luar hukum.
Cara ini pun diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 dan kerap diterapkan dalam kasus tindak pidana anak.
Namun Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan restoratif justice dan diversi yang diatur tak berlaku bila pelaku dewasa.
"Tidak berlaku, restorasi dan diversi hanya untuk (pelaku tindak pidana) anak dibawa usia 18 tahun," kata Sirait.
Sejak Rabu (8/4/2020), sebelum EA meminta tanda laporan diterima TribunJakarta.com telah mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kanit PPA Polrestro Jakarta Timur AKP Lina.
Tapi saat dikonfirmasi apa pihaknya merekomendasikan kasus dimediasi dan belum ada tersangka, Lina tak menjawab gamblang.
"Kami cek dulu, terima kasih," kata Lina, Rabu (8/4/2020).
Hingga EA dapat pernyataan laporannya ditolak Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun Lina tak memberi keterangan lebih lanjut.